Teluk Nibung (Klik Cerah) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih SH MH, menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP C Teluk Nibung. Kegiatan bertempat di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea Cukai, Rabu 17 Juli 2024.
Disebutkan, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 21 kali penangkapan yang dilakukan Beacukai dengan potensi kerugian negara sebesarr Rp503.033.301. Barang illegal tersebut di antaranya, barang kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang, pakaian bekas sebanyak 192 ballpress dan 11 koli, laptop bekas sebanyak 2 pcs, tas bekas sebanyak 6 pcs, sparepart sebanyak 2 koli, produk olahan makanan, olahan minuman, bumbu, shampoo, kosmetik sebanyak 199 koli dan obat-obatan sebanyak 25 kotak.
“Kajari Tanjungbalai sangat megapresiasi setinggi-tingginya kepada Beacukai Teluk Nibung yang sudah berhasil mengungkap dan menindak barang ilegal yang masuk dari negara luar, tentunya barang ilegal ini dilarang oleh negara,” ucap Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih SH MH.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung Nurhasan Ashari, Staf Ahli Walikota Bidang SDM dan Kemasyarakatan Anwar Ruji S Sos, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Wawan Anjaryono SH, mewakili Kapolres Asahan IPDA Solihin, mewakili KSOP TBA O Naibaho, mewakili POM TBA Tifani Sihite, dan lainnya. (*/jpc)