Teluk Nibung (Klik Cerah) – Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Kegiatan pengamanan berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung, Rabu 17 Juli 2024.
Deportasi para PMI ini berdasarkan Surat Depot Imigresen Bukit Jalil Jabatan Imigresen Malaysia Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur: IM.101/B-HL02/URS/889/3(1) tanggal 17 Juli 2024.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SIK SH, melalui Perwira Pengendali, Ipda SEM Sinaga SE, mengatakan dalam hal ini pihaknya hanya melakukan penerimaan, pengawalan, dan pengamanan para PMI tersebut.
Dia mengatakan, para PMI tersebut dideportasi dari Malaysia karena berbagai sebab. Di antaranya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa (overstay), tidak memiliki izin kerja dan lainnya.
“Ada 15 WNI yang dipulangkan 9 orang laki laki dan 6 orang perempuan. Dari Pelabuhan Teluk Nibung mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai menggunakan mobil Imigrasi Nopol B 9645 XTZ guna dilakukan pendataan. Selama berlangsungnya kegiatan, semuanya berjalan kondusif,” pungkasnya.
Saat kegiatan terlihat di Pelabuhan Teluk Nibung antara lain Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Wira Pratiyaksa Rihanto; Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Imigrasi, Rio U Meliala; dan Kasub Intelijen Imigrasi, Yusuf Marbun. (*/mpo)