Teluk Nibung (Klik Cerah) – Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan upaya penyeludupan belangkas dan bibit sawit ke Malaysia dengan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam pengamanan tersebut, petugas mengamankan tiga box fiber yang berlabel ikan untuk di ekspor ke Malaysia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung, Januar, menjelaskan ada 156 ekor belangkas dan 2 koli berisi 171 bungkus kecambah sawit. “Semalam kami ada amankan tiga koli barang larang ekspor di Pelabuhan Teluk Nibung. Satu koli berisi 156 ekor belangkas, dan dua koli berisi 171 bungkus kecambah sawit,” katanya, Kamis 11 Juli 2024.
Katanya, dalam pengamanan tersebut, diamankan satu orang pria yang membawa belangkas dan kecambah sawit tersebut ke pelabuhan. “Belangkas merupakan satwa yang dilindungi dan bibit tanaman melalui kapal yang memuat komoditi ekspor. Dari literatur, hewan belangkas ini diambil manfaat ekstrak plasma darah digunakan sebagai mendiagnosis penyakit meningitis,” jelasnya.
Menurutnya, belangkas banyak dijadikan obat oleh orang Eropa, Amerika, dan Jepang. Sedangkan, belangkas banyak ditemukan di perairan Indonesia. “Pagi tadi kami telah serah terima dengan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan pengamanan lebih lanjut,” tambahnya.
Januar menceritakan ada dua orang terduga pelaku, namun hanya satu orang yang berhasil diamankan oleh petugas, dan kini telah diserahkan ke KLHP. “Kalau penetapan tersangka di KLHP, karena penyeludupan tersebut terjadi di luar dari kapal, dan masih di pelabuhan,” pungkasnya. (*/hum/tmc)