Datuk Bandar (Klik Cerah) – Untuk mengawal hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungbalai secara resmi meluncurkan 7 Posko Siaga ‘Kawal Hak Pilih’ di sejumlah titik, Rabu 26 Juni 2024.
“Keberadaan posko ini untuk mengawal dan melindungi hak pilih masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedi Hendrawan, didampingi dua komisioner lainnya, Nazmi Hidayat S dan Amri, usai peluncuran Posko Kawal Hak Pilih.
Menurut Dedi, posko tersebut dibangun untuk mengakomodir kendala terkait hak pilih masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
“Tujuh Posko kawal hak pilih dibuka di enam kantor Panwaslu Kecamatan, dan satu Posko di kantor Bawaslu Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Posko Kawal Hak Pilih merupakan bentuk pengawasan terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Posko tersebut juga merupakan rangkaian dari kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih yang berlangsung hingga tanggal 27 November 2024 atau hari pemungutan dan perhitungan suara.
“Kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit, hingga hari pemungutan suara,” ujarnya.
Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Nazmi Hidayat S menjelaskan, Bawaslu dan jajaran melakukan pengawasan secara langsung dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Baik itu pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas hingga pengawasan daerah tapal batas. Pengawasan langsung dilakukan dengan cara pengawasan melekat kepada Pantarlih dan melalui uji petik,” katanya.
Nazmi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. “Jika ada warga menemukan pelanggaran dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, segera laporkan ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat,” pesannya. (*/ant)