― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaTanjungbalaiKejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka ASN Pengguna Ijazah Palsu

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka ASN Pengguna Ijazah Palsu

Datuk Bandar (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berinisial OMG (32) sebagai tersangka pengguna ijazah palsu (ipal) dalam seleksi CPNS Tahun 2018, Senin 27 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Br Ginting SH MH, melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH membenarkan penetapan status tersangka OMG (wanita) yang berdinas di Kantor Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Tanjungbalai karena diduga melakukan penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun di 2018.

Menurut Andi, penetapan MOG sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, serta perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp278.192.950,00. Tersangka kata Andi, mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018 di lingkungan Pemko Tanjungbalai. Untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi, MOG menggunakan ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara (Sumut).

“Namun ijazah dan transkrip nilai yang digunakan tersangka diperoleh tidak melalui proses pendidikan formal sebagaimana mestinya. Bahkan pihak universitas menerangkan, ijazah dan transkrip nilai itu tidak pernah dikeluarkan dan bukan produk dari universitas tersebut, sehingga dipastikan jjazah palsu,” ungkapnya.

Andi melanjutkan, atas perbuatan menggunakan ijazah palsu, penyidik menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai. Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa peneliti agar dipelajari apakah berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilakukan penuntutan,” terangnya. (*/ana/rel)