Teluk Nibung (Klik Cerai) – Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan pengiriman lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau secara ilegal ke Malaysia melalui jalur laut Kabupaten Asahan, akhir pekan lalu. Kelima PMI non prosedural tersebut diamankan tim patroli Bea Cukai bersama lima orang awak kapal.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung, M Fahmi, mengatakan lima orang PMI tersebut diamankan di perairan Asahan saat hendak diseberangkan menuju kapal di perbataasan Malaysia. “Operasi patroli satgas mengamankan kapal yang berisikan 10 orang, diantaranya lima PMI, dan lima orang awak kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, PMI tersebut dibawa oleh lima awak kapal dari Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. “Mereka melakukan serah terima di perbatasan Indonesia-Malaysia. Sistemnya kapal ke kapal. Jadi, PMI ini diberangkatkan ke tengah laut, dan sudah ada yang menunggu,” ujarnya.
Setelah didata, para PMI ilegal tersebut kemudian dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Sedangkan nahkoda dan ABK lainnya, diserahkan ke pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami langsung bekerja sama dengan Imigrasi, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Fahmi menyarankan agar masyarakat menggunakan jalur legal melalui pelabuhan internasional Teluk Nibung. “Memang sebaiknya, kepada saudara-saudara yang mau ke Malaysia, sebaiknya melalui jalur legal. Dikarenakan seluruh berkas dan data lengkap. Bila terjadi hal yang tidak diinginkan, akan mudah diidentifikasi,” pungkasnya. (*/ant)