― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaTanjungbalaiPilkada Tanjungbalai Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada Tanjungbalai Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Tanjungbalai Selatan (Klik Cerah) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen yang mendaftar mengikuti Pilkada Kota Tanjung Balai pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, Selasa 14 Mei 2024, mengatakan sejak dibuka hingga ditutupnya pendaftaran mulai 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, pihaknya tidak ada menerima satu pun pasangan calon yang mendaftar dari jalur independen.

“Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah dibuka dan resmi ditutup sesuai jadwal. Namun tidak ada yang mendaftar,” katanya.

Menurut Fitra, walau tidak ada yang mendaftar dari jalur perseorangan, tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang kembali. “Sesuai PKPU, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran atau membuka ulang pendaftaran bagi paslon dari jalur perseorangan,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Sumatera Utara (Sumut) menyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.

“Untuk Pilkada Sumut, tidak ada yang menyerahkan persyaratan. Namun untuk Pilkada kabupaten dan kota ada sejumlah daerah, yakni Kabupaten Dairi, Tapanuli Selatan, Langkat, Humbang Husundutan, Nias Utara, Karo, Toba, Padang Lawas, Kota Binjai, dan Pematang Siantar,” kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung.

Selama tahapan pendaftaran, kata dia, KPU Sumut telah menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada di seluruh wilayah. Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumut 2024 harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024, yakni sebesar 10.853.940 orang.

“Syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” terangnya. (*/ant)