Teluk Nibung (Klik Cerah) – Tim Divisi Layanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila melaksanakan penyuluhan hukum kepada wargabinaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Balai, akhir pekan lalu.
Kepala Lapas Klas IIB Tanjung Balai, Sangapta Surbakti, mengatakan kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti sebanyak 40 orang warga binaan yang masih berstatus tahanan. “Penyuluhan hukum tersebut bertujuan agar warga binaan dapat menerima bantuan hukum secara jelas, serta mengetahui progres yang jelas sehingga hak-hak hukumnya sesuai dengan harapan,” kata Sangapta.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Binadik Lapas Tanjungbalai, Marlon Brando Tarigan, bersama jajarannya. Tim Yankum Kanwil Kemenkumham yakni Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum. Tim LBH Trisila Efriandi Achmad, dan JDIH Berkat Elhan Harefa bersana rekannya Pengelola Bantuan Hukum, Maulana Gunawan.
Materi yang menjadi pembahasan penyuluhan hukum kepada warga binaan itu, yakni tata cara pengajuan bantuan hukum dan diskusi mengenai permasalahan hukum yang dialami warga binaan, yang disampaikan narasumber dari LBH Trisila, Efriandi Achmad.
Efriandi mengatakan, penyuluhan untuk mencerahkan warga binaan agar dapat menerima dan memahami dengan kompleks materi dan tidak kesulitan memahami proses hukumnya. “Semoga acara ini memberikan hasil yang terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya yang berstatus tahanan agar dapat memperoleh hak-hak hukumnya,” ujarnya. (*/ant)