― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaTanjungbalaiPolres dan BNNK Tanjungbalai Gelar GKN, 10 Diamankan 1 Ditahan

Polres dan BNNK Tanjungbalai Gelar GKN, 10 Diamankan 1 Ditahan

Teluk Nibung (Klik Cerah) – Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai menggelar kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan sandi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

GKN digelar di dua lokasi, yakni Jalan Yos Sudarso Lingkungan III, dan kawasan Rel Kereta Api, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kamis 18 April 2024. “Dalam GKN ini berhasil diamankan 10 orang,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi.

Sepuluh orang yang diamankan tersebut, yakni inisial MA alias D, E Alias T, HF Alias H, MA Alias P, YA Alias K, APS Alias PU, MS Alias LI, CI, AL Alias A dan S S Alias I. Setelah dilakukan pendalaman hanya satu orang yang ditahan, yakni MA alias D, karena saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

Saat penggerebekan itu, lanjutnya, petugas didampingi kepling. MA alias D diamankan di Jalan Yos Sudarso. Dari tangannya diamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu seberat 24.02 gram, uang tunai Rp 910.000, dan 1 unit ponsel. “Barang bukti itu milik MA Alias D (17) yang ditemukan dalam kantong pakaian tersangka,” ucapnya.

Kepada petugas yang memeriksanya, warga Kecamatan Teluk Nibung tersebut mengaku uang sebesar Rp 910.000 merupakan hasil penjualan barang haram. Ia juga mengaku sabu tersebut didapat dari seorang pria yang biasa dipanggil Adi (lidik) sebanyak 25 gram. Namun sebagian sudah terjual dan sisanya tinggal 24,02 gram.

“Harganya Rp 320.000 per gram sehingga total harganya sekitar Rp 8 juta. Pembayarannya setelah barang haram itu laku terjual. Kemudian, semua yang kita amankan hasil tes urinenya positif. Cuma tersangka MA alias D yang ditahan di Polres Tanjungbalai karena ditemukan batang bukti narkoba. Yang lainnya kita serahkan ke BNNK Tanjungbalai untuk assesment medis atau rehabilitasi,” ungkapnya.

Dalam kasus ini MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (*/mpo)