Tanjungbalai (Koran Cera) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungbalai telah menuntaskan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I kepada 141 Desa di Kabupaten Batu Bara.
“Penyaluran Dana DD ini lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan, yaitu Juni tahun 2024,” terang Kepala KPPN Tanjungbalai, Jakson Sunario Panjaitan, dalam keterangan tertulis, Selasa 16 April 2024.
Menurutnya, lebih cepatnya penyaluran dana desa Tahap I di Kabupaten Batu Bara ini merupakan prestasi yang sangat baik dan bisa menjadi contoh bagi desa-desa di wilayah lain yang belum menuntaskan penyaluran Dana Desa Tahap I tahun 2024.
“Terwujudnya penyaluran dana desa yang lebih baik dan lebih cepat dari batas waktu yang telah ditentukan didukung oleh koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang sangat baik antara KPPN Tanjungbalai, Pemerintah Desa serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara,” ujarnya.
Jumlah Dana Desa Tahap I yang telah disalurkan melalui KPPN Tanjungbalai kepada 141 Desa tersebut sebesar Rp 66,24 miliar. Terdiri dari Rp 31,30 miliar untuk Dana Desa Non Earmark (tidak ditentukan penggunaannya) dan Rp 34,94 miliar untuk Dana Desa Earmark (ditentukan penggunaannya).
Jakson mengatakan, realisasi dana desa yang ditentukan penggunaannya akan digunakan desa dalam berbagai kegiatan strategis, seperti untuk membiayai program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Kemudian, membiayai program ketahanan pangan di desa serta membiayai program pencegahan dan penurunan stunting di desa,” tambahnya.
Sedangkan penggunaan dana Non Earmark akan dipergunakan desa untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik masing-masing desa, termasuk untuk penyertaan modal pada badan usaha milik Desa (BUMDes).
KPPN Tanjungbalai dalam menjalankan tugas dan fungsi strategisnya sebagai Financial Advisor kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyaluran dana desa akan terus berkoordinasi secara intensif dalam setiap tahapan penyaluran dana desa.
Dijelaskannya, sebagai bagian dari belanja negara yang akan digunakan dalam membangun desa demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, maka diharapkan agar semua desa yang menerima dana desa menggunakannya dengan seefektif mungkin dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, menuju desa yang mandiri dan sejahtera. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. (*/rel)