Tanjungbalai (Klikcerah.com) – Dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 telah ditetapkan bahwa Tunjangan Hari raya yang akan diterima adalah sebesar komponen penghasilan yang dibayakan pada bulan Maret 2024,” kata Kepala KPPN Tanjungbalai, Jakson Sunario Panjaitan dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Maret 2024.
Menurutnya, dengan mempedomani petunjuk teknis (juknis) pembayaran THR, maka KPPN Tanjungbalai proaktif berkoordinasi dengan semua satuan kerja di wilayah kerja KPPN Tanjunbalai untuk segera mengajukan pencairan Dana THR.
“Demi kelancaran penyaluruan THR dan dalam upaya menjaga layanan KPPN Tanjungbalai yang berkualitas, maka KPPN Tanjungbalai menambahkan jam layanan dan bahkan membuka jam layanan di hari libur. Sejak dimulainya pembayaran THR pada tanggal 22 Maret 2024, KPPN Tanjungbalai telah menyalurkan dana THR sebesar Rp 19,2 miliar untuk pembayaran THR ASN/TNI/Polri/PPPK /PPNPN). Pembayaran THR sebesar Rp 19,2 miliar ini untuk 64 satuan kerja yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” terangnya.
Jakson mengatakan, KPPN Tanjungbalai menyalurkan tuntas dana THR dengan cepat dan tidak ada pungutan/biaya dalam bentuk apapun (Zero Cost). “Hal ini sejalan dengan komitmen KPPN Tanjungbalai untuk terus memberikan layanan terbaik dengan memegang teguh janji layanan,” sebutnya.
Dengan cairnya pembayaran THR yang dibayarkan kepada ASN/TNI/Polri/PPPK/PPNPN) akan membantu daya beli dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri dan berdampak pada peningkatan konsumsi masyarakat serta memberikan dampak yang lebih luas (multiplier effect). (*/rel)