― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaTanjungbalaiKejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jalan Lingkar Rp 2,2 M

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jalan Lingkar Rp 2,2 M

Datuk Bandar (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai kembali menetapkan satu tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara senilai Rp 2.261.761.000 (Rp 2,2 Miliar) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai.

“Penyidik telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial EMS selaku Wakil Direktur CV PRL yang merupakan pihak penyedia/ pelaksana dalam kegiatan tersebut. Tersangka sebagai Wakil Direktur telah menandatangani kontrak dan juga permohonan pencairan untuk kegiatan pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara STA 9+830 – STA 10+330 dengan anggaran Rp 2.261.761.000,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Br Ginting SH MH, didampingi Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH, Kamis 21 Maret 2024.

Diketahui pekerjaan pada proyek di Dinas PUTR Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 tersebut, dalam pelaksanaannya ternyata terdapat kekurangan volume yang berakibat timbulnya kerugian negara. “Dalam proses penyidikan, penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh EMS,” ujarnya.

Rufina mengatakan, selain hal itu juga berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara telah diperoleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 318.120.753,89,- (tiga ratus delapan belas juta seratus dua puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga koma delapan puluh sembilan rupiah).

Atas perbuatannya tersebut EMS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dan selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkannya kepada Jaksa Peneliti (P-16) untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya. (dra)