Datuk Bandar (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai mengeksekusi uang tunai senilai Rp 808.254.455 yang disita dari terpidana Karlina Wati alias Karlina dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Br Ginting SH MH, mengatakan uang hasil TPPU yang disita dari terpidana Karlina tersebut akan disetorkan ke Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pihaknya.
“Uang senilai delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah hasil TPPU terpidana Karlina akan disetorkan ke kas Negara melalui Bank BRI sebagai PNBP Kejari Tanjungbalai,” ujar Rufina dalam konferensi pers, Kamis 21 Maret 2024.
Rufina mengatakan, uang hasil TPPU itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4880 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023, yang telah memutus perkara terdakwa Karlina Wati alias Karlina.
Dalam amar putusan disebutkan terdakwa Karlina Wati alias Karlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima pentransferan uang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Uang tunai sejumlah Rp 808.254.455 yang telah diblokir dalam tabungan BRI Simpedes atas nama Karlina Wati nomor rekening 015401011385537 dirampas untuk Negara.
Kemudian, sambung Rufina, perkara asal terpidana Karlina melakukan TPPU adalah tindak pidana narkotika pada Tahun 2022 yang telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 166/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 15 Agustus 2022.
Dalam amar putusan PN Tanjung Balai tersebut Karlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Karlina divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 2,5 miliar subsider enam bulan penjara,” tandasnya. (dra)