Medan (Klik Cerah) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Br Ginting SH MH, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai menghadiri Sidang Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Tahun 2023 bertempat di Lotus Grand Ballroom Hotel Grand Mercure, Medan, pekan lalu.
Sidang Istimewa ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr H Panusunan Harahap SH MH, d engan agenda tunggal Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023, yang di ikuti oleh Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc, Hakim Yustisial, Para Pejabat Struktural dan Fungsional pada Pengadilan Tinggi Medan, Para Ketua Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam pidatonya, Ketua Pengadilan Tinggi Medan menyampaikan bahwa tahun 2023 ini adalah tahun terakhir menyampaikan Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan karena masa jabatannya akan berakhir pada November 2024.
Ketua Pengadilan juga menyampaikan gambaran penanganan perkara secara umum pada Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri yang berada di bawahnya.
Dia menyebutkan, beban perkara pada Pengadilan Tinggi Medan tahun 2023 sebanyak 2.970 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus sebanyak 2.771 perkara dengan rasio produktivitas 93,3 persen.
Selain gambaran penanganan perkara secara umum, dia juga menguraikan kinerja penanganan perkara melalui Sistem Peradilan Elektronik (e-court). Sesuai peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Mahkamah Agung telah meluncurkan e-court dan telah diimplementasikan pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.
“Jumlah pengguna terdaftar atau advokat sebanyak 4.371 akun dan pengguna lainnya sebanyak 10.825 akun penyelesaian perkara,” terangnya.
Dia juga menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh MA saat ini adalah bagaimana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. (*/hum)