Tanjungbalai Selatan (Klik Cerah) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Rufina Br Ginting SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Sahputra Sitepu SH, menjadi narasumber pada Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Llingkungan Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai. Kegiatan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Selasa 6 Februari 2024.
Acara penyuluhan tersebut yang dihadiri 60 orang peserta, antara lain Kepala Kantor ATR/BPN Tanjungbalai, Nurhidayat Agam ST; Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pencadangan BPN, Buchari SE; Staff ASN dan Non ASN BPN Tanjungbalai; Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kota Tanjungbalai.
Dalam materi penyuluhannya, Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu SH menyampaikan tentang peran kejaksaan dalam pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan. “Bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menjamin kepastian hukum, juga merupakan kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat secara gratis,” katanya.
Dia juga menyampaikan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
“PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program PTSL ini juga diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir sengketa dan konflik sosial karena masalah pertanahan, khususnya di Kota Tanjungbalai,” terangnya. (*/ald/fah)