― Advertisement ―

spot_img

Pentingnya Manajemen Konflik Dalam Organisasi

Organisasi merupakan sebuah kelompok yang terdiri dari berbagai macam individu dengan latar belakang, watak maupun potensi yang beragam. Kondisi ini membuat sebuah organisasi membutuhkan komunikasi untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik di dalam organisasi.
BerandaTanjungbalaiSurat Disebar Penunggak Pajak Langsung Bayar

Surat Disebar Penunggak Pajak Langsung Bayar

Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumatera Utara (Sumut) hadir saat dilakukan penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) antara Penjabat Gubernur Sumut (Pj Gubsu), Hassanudin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), Idianto SH MH, perihal bantuan hukum penagihan tunggakan pajak daerah.

“Saat MoU itu, seluruh Kajari diundang yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kepala UPTD PEPENDA di masing-masing kabupaten/kota dalam rangka menyelamatkan keuangan daerah,” kata Kajari Tanjungbalai, Rufina Br Ginting SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Sahputra Sitepu SH, Kamis 11 Januari 2024.

Menurut Rufina, berdasarkan SKK dari UPTD PEPENDA Tanjungbalai, ada 30-an kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai yang relatif besar. “Jadi ada 30-an objek pajak dan subjeknya yang disampaikan kepada kita. Seluruhnya kita surati, kita undang, dan semua surat tersebut sampai atau diterima oleh subjek pajak yang menunggak. Ada yang diterima langsung, ada yang melalui keluarganya, atau melalui kepling (kepala lingkungan), karena ada wajib pajak yang telah pindah alamat,” ujarnya.

Melalui surat tersebut, para wajib pajak yang menunggak diminta untuk segera melakukan pembayaran. Dari 30 objek dan subjek pajak yang menunggak tersebut, sebanyak 12 di antaranya telah melunasi tunggakan, 1 mutasi (pindah alamat), 5 telah diblokir, dan sisanya masih belum membayar.

“Ini sebenarnya masuk dalam program Pemprovsu tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kemarin ada 12 penunggak pajak yang tertagih dengan nilai sebesar Rp 170 juta lebih, atau 60-70 persen yang tertagih. Begitu surat datang, langsung dibayar tunggakannya, takut mereka sama Kop Surat Kejari,” ungkapnya.

Apakah SKK tentang penagihan pajak tertunggak ini berlaku hingga 2024? “Jadi SKK yang kami terima tersebut terkait program pemutihan pajak Pemprovsu tahun 2023. Untuk tahun 2024, kemarin sudah ada pembicaraan dengan Kepala UPTD PEPENDA, Pak Ahmad Ampera. Informasinya, mereka mau menagih ulang,” jawabnya.

Rufina menyebutkan, tahun ini ada 723 unit kendaraan bermotor yang tunggakan pajaknya belum tertagih. “Mereka sudah mendata, ada723 unit yang belum tertagih. Rencana ke depan, karena program pemutihan pajak sudah habis, akan kita tagih dengan tarif pajak normal,” jelasnya.

Dari jumlah 723 unit tersebut, penagihan akan dilakukan secara bertahap. “Nanti akan dicicil, berapa yang akan di-SKK-kan, termasuk 14 unit yang tertinggal (belum membayar) dalam SKK sebelumnya. Tapi besaran pajaknya diberlakukan tarif normal,” pungkasnya. (dra/her)