TANJUNGBALAI – Selalu ada cara untuk menyadarkan masyarakat agar taat membayar pajak. Tak mudah, tapi cara Pemprovsu ini bisa dibilang efektif.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PEPENDA) Tanjungbalai-Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Bapenda Provsu) menjadi salah satu UPTD dengan capaian kinerja terbaik pada Tahun 2023. Penilaian ini berdasarkan capaian penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun lalu.
“Untuk penerimaan pembayaran PKB kita berhasil mencapai 149 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan untuk penagihan potensi pajak kita mencapai 85 persen,” kata Kepala UPTD PEPENDA Tanjungbalai, Ahmad Ampera Harahap SSOS, Kamis 11 Januari 2024.
Di antara penerimaan PKB yang besar adalah keberhasilan penagihan pajak yang dilakukan melalui kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
“Menyahuti MoU (Memorandum Of Understanding) antara Penjabat Gubernur Sumut (Pj Gubsu) dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Salah satunya tentang penagihan tunggakan pajak daerah, kami kemudian melakukan MoU dan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan pajak tertunggak dengan Kepala Kejari Tanjungbalai, Ibu Rufina Br Ginting,” ujarnya.
Melalui SKK tersebut, Kejari Tanjungbalai sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) kemudian menyurati wajib pajak yang menunggak untuk segera melakukan pelunasan. “Alhamdulillah, penagihan pajak melalui bantuan Jaksa Pengacara Negara berhasil, banyak wajib pajak besar yang selama ini terkesan bandel, akhirnya membayar tagihan pajaknya,” terangnya.
Ampera mengatakan, pihaknya hanya memberikan data penunggak pajak ‘besar’ kepada Kejari Tanjungbalai untuk dilakukan penagihan. “Hasilnya bisa dibilang maksimal, dari 30-an nopol (nomor polisi) kendaraan yang pajaknya nenunggak, berhasil dihimpun penerimaan pembayaran pajak sebesar Rp 170 juta dari target 290 juta,” tambahnya.
Jumlah itu, lanjut Ampera, sudah 60-70 persen dari pajak yang menjadi tunggakan. Pasalnya, setelah Kejari Tanjungbalai turun tangan akhirnya diketahui ada 6 kendaraan yang penagihan pajaknya tak lagi menjadi kewenangan UPTD PEPENDA Tanjungbalai.
“Dari 30-an nopol yang tunggakannya besar, akhirnya 12 membayar, 1 nopol sudah pindah alamat, dan 5 nopol sudah diblokir (dijual),” sebut Ampera.
PKB nopol yang pindah alamat dan diblokir, tambahnya, tagihan pajaknya tak lagi jadi kewenangan pihaknya karena domisili kendaraan sudah pindah ke daerah lain, atau sudah berganti pemilik.
“Setelah Jaksa Pengacara Negara melakukan penagihan, hanya tinggal 12 nopol yang nasih menunggak, semoga tahun 2024 ini ada lagi MoU dengan Kejari Tanjungbalai, sehingga wajib pajak yang bandel bisa segera melunasi tunggakannya,” sambungnya.
Selama ini, lanjutnya, pihaknya telah melakukan segala cara agar pemilik kendaraan bermotor di Tanjungbalai melunasi tunggakannya. “Segala cara telah kita lakukan, mulai imbauan, sosialisasi, hingga mengirimkan surat. Bahkan kita pernah mendatangi wajib pajak ‘door to door’ melalui Program Mandiri Ketuk Pintu), tapi tetap saja banyak yang membandel,” ungkapnya.
Menurutnya, 30-an pemilik kendaraan dengan tagihan pajak terbesar tersebut, termasuk wajib pajak yang membandel. “Karena sudah sering kita surati dan kita datangi, anggota kita sampai hafal alamatnya, tapi tak dibayar juga. Setelah Kejari Tanjungbalai yang turun, akhirnya mereka mau bayar. Ternyata mereka (wajib pajak tertunggak, Red) takut karena di surat tagihan ada tanda tangan Ibu Kajari,” sebutnya.
Ada juga persoalan lain yang terjadi di ‘Kota Kerang’ ini, tambah Ampera. Disebutkannya, banyak kendaraan roda dua di Tanjungbalai yang oleh pemiliknya diubah (modifikasi) menjadi becak bermotor (roda tiga). “Sebagian besar, bisa dibilang sampai 90 persen, kalau sudah diubah jadi becak, sudah tak dibayar lagi pajaknya. Hal ini juga harus jadi perhatian Pemko Tanjungbalai untuk ditertibkan,” paparnya.
Dia juga berharap Pemko Tanjungbalai juga membantu menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor. “Karena ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkatan pendapatan Pemko Tanjungbalai, terutama yang dipergunakan untuk kepentingan publik secara luas,” ucapnya.
Kemudian, terkait tunggakan pajak kendaraan dinas Pemko Tanjungbalai yang dipinjampakai oleh instansi lain, Ampera berharap juga dibayar tunggakan PKB-nya. “Kita meminta Pemko Tanjungbalai selaku pemilik aset agar menyurati pengguna kendaraan dinas tersebut agar melakukan pembayaran tunggakan pajaknya,” katanya lagi.
Menurutnya, masih ada kendaraan dinas Pemko Tanjungbalai yang tercatat masih memilikin tunggakan pajak. Dia menduga kendaraan dinas tersebut sudah tak berfungsi lagi. Karenanya ia berharap Pemko Tanjungbalai segera menghapus kendaraan tersebut sebagai aset daerah, kemudian melaporkannya kepada mereka. “Sehingga kami bisa melakukan penghapusan pajaknya. Kami tak bisa menghapus pajaknya kalau asetnya belum dihapus dan dilaporkan ke kami,” tukasnya.
Sebelumnya, menindaklanjuti nota kesepakatan antara UPTD PEPENDA Tanjungbalai-Bapenda Provsu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Nomor 973/1118/UPTD.TB/XI/2023 dan Nomor B-07/L.2.17/6/65.1/11/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Penagihan Tunggakan Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting SH MH menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala UPTD PEPENDA Tanjungbalai, Ahmad Ampera Harahap SSos, berikut rincian data objek dan subjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Diketahui, Pemprovsu dan Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Salah satunya tentang penagihan tunggakan pajak daerah.
Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Pj Gubernur Sumut Hassanudin dan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut Idianto di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jalan AH Nasution Nomor 1 C Medan, Selasa 24 Oktober 2023.
Kerja sama dalam Nota Kesepakatan bernomor 100.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut meliputi penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut, penanganan permasalahan penagihan tunggakan pajak daerah atas tunggakan pajak daerah baik orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor (PKB), pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (PAP), dan kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat (PAB).
Kemudian tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang penagihan tunggakan pajak daerah Provinsi Sumut.
Pada acara MoU tersebut, Pj Gubsu Hassanudin mengatakan, timbulnya gagasan ini dikarenakan masih rendahnya kepatuhan masyarakat Sumut untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga berdampak PAD yang belum maksimal.
“Ini upaya Pemprovsu mendorong dan mengedukasi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Kita harapkan momentum ini upaya optimalisasi peningkatan PAD untuk pembangunan Sumut yang lebih baik,” jelasnya.
Menurut Hassanudin, Pemprovsu telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan PAD, antara lain melakukan program intensifikasi dan ektensifikasi PKB dan BBNKB, atau lebih dikenal masyarakat pemutihan pajak.
“Badan Pendapatan Daerah Sumut memiliki 33 UPTD Pependa di wilayah Kabupaten/Kota se-Sumut untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan tunggakan pajak daerah ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten/Kota masing-masing,” harapnya.
Sementara Kajati Sumut, Idianto SH MH, mengatakan fungsi serta kewenagan dalam penagihan tunggakan pajak daerah Pemprovsu untuk meningkatkan penerimaan PAD dapat ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak Pemprovsu kepada Kejaksaan, dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah.
Menurutnya, ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 yang menyebutkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk atas nama negara atau pemerintah.
Dijelaskannya, ada lima tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha Negara, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum. “Dari ke lima tugas dan fungsi kejaksaan tersebut, ada tiga tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” jelasnya. (dra/her)