― Advertisement ―

spot_img

Pentingnya Manajemen Konflik Dalam Organisasi

Organisasi merupakan sebuah kelompok yang terdiri dari berbagai macam individu dengan latar belakang, watak maupun potensi yang beragam. Kondisi ini membuat sebuah organisasi membutuhkan komunikasi untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik di dalam organisasi.
BerandaTanjungbalaiHapus Pajak, 27 Kendaraan Dinas Bakal Dilelang

Hapus Pajak, 27 Kendaraan Dinas Bakal Dilelang

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai mendukung penuh pencapaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PEPENDA) Tanjungbalai-Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut (Bapenda Provsu).

Terbukti, tagihan pajak kendaraan dinas yang merupakan aset Pemko Tanjungbalai telah banyak yang dilunasi. Saat ini hanya tinggal beberapa unit yang belum dibayar pajaknya, karena kendaraan tersebut akan dihapuskan melalui mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.

Diketahui, di sejumlah kabupaten/kota terdapat tagihan PKB akibat kendaraan dinas yang tak berfungsi lagi (mangkrak), namun belum dihapuskan statusnya sebagai asset daerah.

“Jadi ada ada 27 kendaraan bermotor dinas milik Pemko Tanjungbalai yang akan dihapuskan melalui mekanisme lelang tahun ini, meliputi kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan alat berat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKPD Pemko Tanjungbalai, Syafrida SH, melalui Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Muhammad Iqbal SKom MM, Kamis 11 Januari 2023.

Setelah penghapusan aset melalui mekanisme lelang ini, data kendaraan yang dihapus segera dikirim ke UPTD PEPENDA Tanjungbalai, sehingga tagihan pajaknya bisa dihapus. Pasalnya, jika asset daerah tersebut tak dihapus, setiap tahun akan bertambah terus tagihan pajaknya.

Iqbal mengatakan, lelang 27 kendaraan dinas tersebut akan dilakukan pada Januari ini atau Februari 2024 mendatang. “Rencananya 27 unit, tapi kita belum tahu pastinya berapa yang disetujui KPKNL, karena sebelum dilakukan lelang terlebih dahulu akan dilakukan penilaian. Setelah dilakukan penilaian, baru bisa diketahui mana yang memenuhi persyaratan, dan mana yang tidak,” ujarnya.

Dia kemudian merinci 27 kendaraan dinas yang akan dilelang tersebut. “Berdasarkan data, rencana yang akan dilelang sebanyak 27 unit terdiri dari 8 unit roda empat jenis minibus, 1 unit roda tiga, 17 unit roda dua dan 1 unit alat berat (excavator),” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut Iqbal, lelang sudah mereka ajukan tahun lalu. Namun karena pengajuannya terlalu mepet di akhir tahun, sehingga diundur menjadi tahun ini. “Bulan Desember 2023 sudah kita ajukan ke KPKNL Kisaran. Karena mepet di akhir tahun, dan jadwal lelang KPKNL padat, maka lelang direncanakan dilakukan awal tahun ini,” terangnya.

Menurutnya, dari 27 unit kendaraan dinas yang akan dilelang tersebut, kondisinya berbeda-beda. Ada yang unitnya masih laik jalan, ada juga yang dalam kondisi rusak berat, bahkan hanya tinggal rangkanya saja. “Nanti KPKNL yang menentukan mekanismenya, apakah satu paket, atau dipisah, bisa jadi yang kondisinya laik jalan dilelang per unit, dan yang rusak dilelang per paket. Nanti KPKNL yang menentukannya,” tambahnya.

Terkait tunggakan pajak kendaraan dinas yang dipinjam pakai instansi vertikal, BPKPD Tanjungbalai telah menyurati instansi terkait. “Sudah kita surati, karena pajaknya dibayar oleh instansi yang meminjam pakai,” sebutnya.

BPKPD Tanjungbalai sangat berkepentingan dalam penagihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan UPTD PEPENDA Tanjungbalai, karena akan menambah nilai bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor oleh wajib pajak, semakin tinggi pula bagi hasil pajak yang diterima dari Pemprov Sumut. Pasalnya, sebanyak 30 persen dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dikembalikan ke daerah. (dra/her)