Kisaran (Klik Cerah) – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mulai menyidangkan perkara penyebaran berita bohong (hoax) atas terdakwa Palti Hutabarat. Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra yang dipimpin langsung Ketua PN Kisaran, Halida Rahardini, selaku ketua majelis hakim, Kamis 25 April 2024.