Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan telah melakukan transformasi dalam sistem pembayaran pemerintah melalui modernisasi sistem pembayaran secara elektronik dalam pelaksanaan APBN.
Dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.