― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaSUMUTZahir Tersangka Sejak 29 Juni 2024

Zahir Tersangka Sejak 29 Juni 2024

Medan (Klik Cerah) – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Ir H Zahir MAP, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Kamis 25 Juli 2024, merupakan panggilan kedua usai Zahir ditetapkan sebagai tersangka. Pada panggilan pertama ia mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Diketahui, Zahir ditetapkan tersangka sejak 29 Juni lalu. Ia merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini. Penetapan Zahir sebagai tersangka menggemparkan publik di Batu Bara. Pasalnya, hal itu terjadi di tengah upaya politisi PDIP tersebut untuk maju kembali pada Pilkada 2024.

Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024. Lima tersangka yang dilimpahkan adalah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; F, wiraswasta yang juga adik kandir Zahir; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; dan RZ, Kabid GTK Dinas Pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK ini, F diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar. Ia diduga menerima uang tersebut dari AH dan MD pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi PPPK.

Uang tersebut berasal dari pungli terhadap peserta seleksi yang diminta oleh AH. “Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,” kata Kombes Hadi.
Kombes Hadi menyebutkan uang tersebut sudah disita sebagai barang bukti. “Uang diterima pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” tandasnya. (*/hum)