Medan (Klik Cerah) – Pengusutan kasus dugaan suap Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kabupaten Batu Bara dimaksimalkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Terbaru, penyidik menetapkan FS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. FS diketahui merupakan adik kandung Bupati Batu Bara periode 2018-2023. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kadis Pendidikan AH, Sekretaris Dinas Pendidikan DT, dan Kabid GTK RZ. Sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 4 orang.
“Benar, usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22 dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.
Kombes Hadi menjelaskan, FS diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi PPPK. Uang tersebut diterima dari dua orang, yakni Kadis Pendidikan AH dan Kepala BKPSDM MD. Disebutkan, AH dan MD memberikan uang kepada FS pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi PPPK Guru.
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebutkan uang tersebut telah disita sebagai barang bukti. “Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Koran Cerah telah mengumpulkan informasi dari banyak pihak. Mulai dari OPD Pemkab Batu Bara, pejabat Dinas Pendidikan, hingga para guru, dan terkumpulah informasi yang jika didudukkan akan saling terkait, dan menggambarkan modus yang sebenarnya terjadi.
Disebutkan, kasus berawal saat pejabat Disdik meminta tambahan kuota Formasi PPPK Guru kepada kementerian terkait. Penambahan kuota dilakukan karena Pemkab Batu Bara masih memiliki kemampuan keuangan melalui APBD, rasionalisasi jumlah guru yang pensiun, dan masih belum tersahutinya formasi untuk disabilitas. Permintaan penambahan kuota ini pun direalisasikan kementerian terkait, hingga jumlah formasi PPPK Guru Tahun 2023 berjumlah 234 orang.
Tak hanya mendapatkan realisasi penambahan kuota formasi, pejabat Disdik Batu Bara juga mendapatkan hak untuk melakukan pembobotan sebanyak 30 persen untuk peserta seleksi formasi tambahan tersebut. Di sinilah dugaan korupsi itu terjadi. Kemudian ‘dipilihlah’ peserta yang pembobotannya akan ditambah 30 persen dengan imbal balik penyerahan sejumlah uang.
“Informasi yang saya tahu, per orang diminta membayar Rp50 juta agar pembobotannya ditambah 30 persen sehingga bisa lulus seleksi,” ujar sumber di Dinas Pendidikan.
Informasi mengejutkan juga disampaikan pejabat di Pemkab Batu Bara. Terlepas apakah informasi ini benar atau tidak, tapi patut juga diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Pejabat tersebut mengatakan, total uang yang terkumpul dari peserta seleksi yang pembobotannya ditambah 30 persen mencapai Rp10 miliar. Jika informasi benar, berarti ada 200 peserta seleksi yang menjadi korban pemerasan. (*/tmd/dra/her)