Simalungun (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (incraht). Kegiatan dilaksanakan di halaman Kejari, Kecamatan Siantar, Jalan Asahan, Kamis 11 Juli 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Bidang PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) dan dipimpin langsung oleh Kajari Simalungun, Irfan Hergianto SH MH.
Kepala Seksi PB3R Kejari Simalungun, Christianto Situmorang SH, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari berbagai perkara, antara lain narkotika, oharda (orang dan harta benda), dan kamnegtibum (keamanan negara dan ketertiban umum).
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 7 perkara, yakni perkara narkotika, oharda dan Kamnegtibum. Berupa senjata tajam, HP, timbangan digital, sabu seberat 13,96 gram, ganja, dan biji ganja, kaca pirex, dan lainnya,” katanya.
Menurut Kajari Simalungun, Irfan Hergianto SH MH, pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah incracht dan dilaksanakan setiap bulannya merupakan bentuk keseriusan Kejari Simalungun. “Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Simalungun,” jelasnya. (*/het)