Simalungun (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui tim JPU dari Pidsus mengajukan banding atas putusan hakim PN Tipikor Medan, yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada terdakwa Parluhutan Sianipar (54).
Mantan Pangulu Simpang Raya Dasma (Simradas), Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, tersebut divonis hanya 2 tahun oleh hakim PN Tipikor Medan, melalui sidang terbuka untuk umum, Senin 6 Mei 2024.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Simalungun menuntut pidana penjara selama 4,6 tahun, denda 200 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. “Kami sebagai JPU akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Kasi Pidsus Kejari Simalungun, Reza Fikri Darmawan, Selasa 7 Mei 2024.
Amar putusan hakim menyebutkan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alasan hakim meringankan hukuman mantan Pangulu itu, karena kerugian negara yang ditimbulkan bukan dinikmati terdakwa. Melainkan ada pelaku lainnya, Jobel Geleng Panggabean (belum tertangkap) sebagai bendahara.
Terdakwa Parluhutan terbukti bersama-sama dengan bendaharanya, Jobel Geleng Panggabean melakukan korupsi Dana Desa TA-2021-2022. Membuat laporan fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 361.231.724.
Terdakwa bersama bendaharanya telah mencairkan uang dari Kantor BRI (rekening desa) tapi tidak disalurkan untuk pembangunan parit pasangan irigasi Jalan Janji Maria. Sebagian uang untuk membeli komputer digunakan untuk kepentingan pribadi, uang yang seyogianya untuk pemberian makanan tambahan (PMT) lansia dan ibu hamil juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pembiayaan untuk internet desa juga dinikmati terdakwa dan bendahara (uang dicairkan tapi tidak digunakan sesuaiperuntukannya) dan perbuatan lainnya,” jelas Reza.
Sebelumnya, Parluhutan ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa, 12 Desember 2023 lalu. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. (*/htn)