Oleh: Hidayati Ulfa
Ketika kita mendengar kata UMKM, mungkin sebagian orang beranggapan bahwa UMKM hanya sebatas para pedagang yang menjual produk-produk lokal. Namun nyatanya UMKM sangat mempengaruhi perkembangan perekenomian Indonesia. Kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekenomian nasional.
Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,51% dan mampu menyerap hampir 96,92% dari total tenaga kerja nasional (Siaran Pers Kemenko Perekonomian, 21 Maret 2023).
UMKM Naik Kelas diartikan sebagai peningkatan usaha yang dialami oleh UMKM mulai dari awal pelaku UMKM merintis usaha yang membutuhkan bimbingan, kemudian berkembang sehingga dapat berusaha secara mandiri, dan terus meningkatkan produktivitas usahanya hingga dipasarkan ke luar negeri.
Menjadikan UMKM Naik Kelas tentu tidak mudah bagi pemerintah. Banyak hal yang harus dibenahi dan dikembangkan dalam pelaksanaannya. Pemberdayaan UMKM ini tidak selalu berjalan mulus di daerah. Keadaan ini dapat dilihat dari masih terdapat pelaku usaha mikro yang enggan mengakses permodalan yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan.
Presiden Joko Widodo mengatakan, penyaluran kredit bagi UMKM di Indonesia saat ini masih 21%, angka tersebut masih lebih kecil jika dibandingkan dengan negara-negara lain (Pembukaan UMKM Expo(rt) Brilianpreneur). Penyebabnya adalah mayoritas UMKM menggunakan usahanya hanya untuk menambah pendapatan dan sekadar bertahan hidup serta akses permodalan UMKM ke perbankan juga masih dirasa sangat sulit.
Selanjutnya, keadaan ini juga bisa dipantau dari masih banyaknya pelaku UMKM yang bermasalah terkait pengurusan perizinan usaha. Dilansir dari bisnis UKM (2017), bahwa lebih dari 60% pelaku UMKM belum memiliki izin usaha dan dominan beralasan masih sulit mengurusnya. Padahal perizinan usaha merupakan hal yang penting dalam kegiatan usaha pelaku UMKM dalam menghadapi keterbukaan pasar di era globalisasi. Hal ini akan menghambat laju usaha, salah satunya saat ingin mengajukan modal. Sehingga ketidaktertarikan pelaku UMKM terhadap hal di atas merefleksikan keengganan mereka untuk mengembangkan usahanya agar naik kelas.
Maka dari itu Pengembangan UMKM menjadi salah satu fokus pembangunan pemerintah saat ini. Banyak upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam pemberdayaan UMKM agar naik kelas salah satunya adalah membuat kolaborasi yang kuat dan memperluas sinergi pemberdayaan UMKM dengan sektor publik maupun sektor swasta.
Dalam rangka mendukung implementasi program sinergi pemberdayaan UMKM, Kementerian Keuangan dan instansi vertikalnya juga turut berpartisipasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.01/2022 tentang Program Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Keuangan.
Sebagai Unit Eselon I pada lingkup Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan beserta seluruh jajaran baik di Kantor Pusat maupun di Daerah juga mengambil peran dalam pemberdayaan UMKM. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-112/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebelum masuk kepada kegiatan pelaksanaan pemberdayaan, Kanwil DJPb dan KPPN melaksanakan profiling calon UMKM untuk mengumpulkan informasi tentang karakteristik dan mengidentifikasi kondisi bisnis UMKM.
Selanjutnya, hal yang dilakukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah pendampingan usaha. Tujuan utama pendampingan usaha ini adalah mendampingi pelaku UMKM sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang dimilikinya dalam pengembangan usaha. Pendampingan diberikan secara komprehensif mulai dari aspek kewirausahaan, manajerial, promosi dan pemasaran, serta pembiayaan.
Dalam pendampingan usaha pelaku UMKM, DJPb juga melaksanakan kegiatan edukasi berupa pengembangan softskill dan memperkenalkan program pembiayaan yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan seperti KUR/Umi.
Diharapkan dengan adanya kontribusi dari masing-masing Kementerian Negara/Lembaga dapat mempercepat proses perkembangan UMKM menuju naik kelas. Pemerintah juga diharapkan untuk memperkuat regulasi sehingga dapat mempermudah UMKM dalam menghadapi tantangan menuju naik kelas. (*)
Penulis berkerja di KPPN Tanjungbalai