― Advertisement ―

spot_img

Pentingnya Manajemen Konflik Dalam Organisasi

Organisasi merupakan sebuah kelompok yang terdiri dari berbagai macam individu dengan latar belakang, watak maupun potensi yang beragam. Kondisi ini membuat sebuah organisasi membutuhkan komunikasi untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik di dalam organisasi.
BerandaHukumMinimalkan Perceraian, Maksimalkan Bimwin Pranikah

Minimalkan Perceraian, Maksimalkan Bimwin Pranikah

Angka perceraian di Kabupaten Asahan dan Batu Bara terbilang relatif tinggi. Jumlah ini harus ditekan demi menyelamatkan masa depan anak.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Klas IB Kisaran, dalam dua tahun terakhir perceraian di kedua kabupaten tersebut hampir menyentuh angka 5.000, persisnya berjumlah 4.949 perkara. Jumlah itu merupakan akumulasi dari pendaftaran perceraian di tahun 2023 yang berjumlah 2.375 dan tahun 2022 dengan jumlah 2.574.

Dalam rincian data yang diperoleh Redaksi Koran Cerah dari Ketua PA Klas IB Kisaran, Diana Evrina Nasution SAg SH, melalui Sekretaris, Mukhlis Pulungan SAg MH, Jumat 19 Januari 2024, terbanyak merupakan kasus perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat). Tahun 2023 jumlah istri yang mendaftarkan perceraian berjumlah 1.922 perkara. Jumlah ini sedikit menurun dibanding tahun 2022 yang berjumlah 2.072. Total 3.994 perkara.

Sementara suami yang mendaftarkan perceraian ke PA Klas IB Kisaran (Cerai Talak) dalam rentang dua tahun itu berjumlah 955 perkara. Masing-masing 453 perkara di tahun 2023, dan 502 perkara di tahun 2022. Dari semua pendaftaran perceraian tak semuanya dikabulkan oleh pengadilan agama, sebagian dicabut, ditolak atau digugurkan. Namun jumlahnya relatif kecil (Selengkapnya Lihat Grafis, Red).

Masih dari data PA Klas IB Kisaran, penyebab terjadinya perceraian sangat beragam. Namun hampir 90 persen disebabkan oleh ketidakharmonisan pasangan suami istri dalam menjalankan bahtera rumah tangga. Tahun 2023 perceraian yang disebabkan ketidakharmonisan berjumlah 2.133, relatif menurun dibanding tahun 2022 yang berjumlah 2.102. Disusul alasan ekonomi, tidak bertanggung jawab, meninggalkan salah satu pihak, krisis moral, poligami, dan gangguan orang ketiga. Namun sejumlah penyebab perceraian ini, masing-masing jumlahnya tak lebih dari 50 perkara.

Program Kemenag Minimalkan Perceraian

Untuk meminimalisir perceraian dan menguatkan lembaga pernikahan, ada banyak program yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Salah satunya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah bagi calon pengantin (catin).

“Program Bimbingan Perkawinan Pranikah ini dilaksanakan untuk calon pengantin yang mau menikah di Kantor Urusan Agama (KUA),” terang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Air Joman, Reswadi SHI.

Adapun materi Bimwin Pranikah terdiri dari tiga komponen sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Binmas Islam) Nomor 172 Tahun 2022.

Pertama, Kementerian Agama yang dalam hal ini ada beberapa materi pokok yang diberikan kepada catin berupa: Mepersiapkan Keluarga Sakinah, Mengelola Psikologi dan Dinamika Keluarga, dan Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga.

Kedua, materi kesehatan dari Puskesmas. Untuk hal ini para catin akan diberikan materi tentang Menjaga Kesehatan Reproduksi. Ketiga, materi dari BKKBN dimana para catin akan diberikan materi tentang Mempersiapkan Generasi Berkualitas.

“Tujuan akhir dari Bimwin Pranikah ini adalah agar catin diberikan pengetahuan dasar seputar tentang kehidupan berumah tangga menurut agama, kesehatan dan BKKBN, dengan harapan bisa membentuk keluarga yang ‘SAMARA’ (Sakinah Mawaddah Warahmah ), sehinga dengan adanya program ini lembaga pernikahan yang diidamkan masyarakat akan langgeng selamanya dan angka perceraian semakin sedikit,” ungkapnya.

Selain Program Bimwin Pranikah, Kemenag juga memiliki Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Di setiap kecamatan Ketua BP4 adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). “Seluruh permasalahan agama diakomodir di KUA Kecamatan, salah satunya adalah akibat dari permasalahan perceraian terhadap anak,” sebutnya.

Menurutnya, sebelum pasangan suami istri mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, biasanya akan mengadukan permasalahannya di KUA Kecamatan. “Di sinilah peran Kepala KUA selaku Ketua BP4 memberikan penjelasan tentang perceraian yang berakibat terganggunya pisikologis anak-anak disebabkan broken home orangtuanya.

Dia melanjutkan, “Jadi program ini dengan mediasi di KUA Kecamatan, sehingga pasangan suami isteri tidak jadi mengajukan perceraian di Pengadilan Agama. Bagi yang sudah terjadi perceraiannya, maka dalam Islam ada istilah hadhonah (Hak Pemeliharaan Anak ) berupa belanja dan kebutuhan sehari-hari yang anak wajib dipenuhi oleh mantan suami yang menceraikan. Sehingga kebutuhan anak dan pendidikannya terpenuhi,” tambahnya.

Di akhir penjelasannya, Reswadi mengutip hadist Rasulullah SAW: “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah Thalaq (cerai)”- (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Berdasarkan hadist tersebut menarik untuk mengkaji nilai filosofis yang termasuk unik dan kontroversial dalam pengertian.

“Satu-satunya perbuatan yang dihalalkan tapi dibenci Allah adalah Thalaq, idealnya sesuatu yang dibenci oleh Sang Khalik adalah sebaliknya atau setidaknya makruh. Hadist tersebut sering dijadikan hujjah untuk membagun paradigma hukum perceraian,” tuntasnya. (her/dra/dan/ald)