Kisaran (Klik Cerah) – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menuntut terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman delapan bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU King Sinaga di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Kisaran, Kamis 25 Juli 2024.
Palti didakwa karena telah nekat menyebarkan berita bohong terkait dukungan Forkopimda Batu Bara yang memaksa kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Menurut JPU, Palti telah terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa Palti dituntut dengan hukuman delapan bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan,” kata JPU King.
Sebelumnya, Palti didakwa melanggar undang-undang Informasi transaksi eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong Forkopimda Batu Bara memerintahkan agar memenangkan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran.
Dalam nota dakwaan JPU, Herry Abdi, Palti didakwa melakukan unggahan yang mengandung konten rekaman 2 menit 57 detik. “Dengan judul, rekaman bocor, terbongkar skenario busuk, Bupati, Dandim, Kapolres, dan Kajari tekan Kades. Selanjutnya, gambar Jokowi, Gibran, Bobby Kaesang, dan Anwar Usman, yang bertuliskan tidak cukup menabrak konstitusi, melalui MK,” kata JPU, Herry Abdi.
Dipaparkan JPU, isi dari rekaman tersebut mengaku bahwa kepala desa telah diperintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Selain itu, dalam penggunaan anggaran pemenangan Prabowo-Gibran, maka Kajari Batu Bara tidak akan melakukan pemeriksaan, dikarenakan Forkopimda sudah melakukan komitmen.
“Bahwa konten dengan durasi waktu 2,57 menit yang menampilkan foto, nama, dan rekaman suara sebelum di repost di medsos terdakwa, dan telah melakukan penambahan caption berupa “Wuiii main kali bah…”, dengan tujuan agar seluruh pengikut (followers) tertarik dan memberikan tanggapan maupun komentar atas konten yang diunggah oleh terdakwa tersebut,” kata JPU. (*/tmc)