Lima Puluh (Klik Cerah) – Anggota DPRD Batu Bara terpilih belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU sebagaimana peraturan, sehingga pelantikannya terancam ditunda.
Diketahui, dari 40 anggota DPRD Batu Bara terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, baru 13 orang yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
“Di sini Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, secara tegas menyebutkan akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. Sebelum ini (LHKPN) diserahkan, maka pelantikannya ditunda,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Erwin SSos, Rabu 24 Juli 2024.
Agenda pelantikan anggota DPRD Batu Bara hasil Pileg 2024 dijadwalkan pada Senin 25 November 2024 mendatang. Demi kelancaran penyerahan LHKPN, KPU Batu Bara telah menyurati pimpinan partai politik agar menginstruksikan caleg terpilihnya untuk menyerahkan tanda terima LHKPN. (*/was)