Tanjung Tiram (Klik Cerah) – Ditpolairud Polda Sumut Unit Markas Airud Batu Bara mengamankan satu kapal penangkap ikan yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural untuk masuk secara ilegal ke Malaysia. Kapal diamankan di sekitar perairan Lampu Biruk Merah, Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis 20 Juni 2024.
Kanit Markas Airud Batu Bara, Ipda Handrico P Kaban SH, membenarkan diamankannya kapal yang diduga membawa PMI non prosedural tersebut. Dia mengatakan, kini kapal penangkap ikan beserta kru/ABK dan penumpang diduga PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut di Belawan, Medan.
Informasi lain menyebutkan, kapal penangkap ikan tersebut diamankan pada Koordinat 03°15.874’N, 99°35.193’E, dengan membawa 14 terdiri dari 13 laki-laki dewasa dan seorang wanita yang berasal dari Kabupaten Batu Bara dan seorang berasal dari Provinsi Aceh.
Penangkapan berawal saat Kapal RIB II-001 melaksanakan patroli menyusuri perairan Batu Bara. Saat dalam perjalanan, petugas melihat satu kapal ikan yang mencurigakan sedang berhenti di seputaran Lampu Biruk Merah.
Selanjutnya kapal petugas merapat dan melakukan pemeriksaan. Di atas kapal terdapat 17 orang beserta barang-barang bawaan seperti tas, koper, dan bungkusan plastik berisi pakaian.
Saat diinterogasi, 14 di antaranya merupakan PMI yang hendak diberangkatkan secara illegal ke Malaysia, sedangkan tiga lainya merupakan kru/ABK kapal dan agen yang akan membawa para PMI ke Malaysia. (*/was)