― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaBatu BaraASN Hingga Perangkat Desa Wajib Jadi Contoh Pelunasan PBB-P2

ASN Hingga Perangkat Desa Wajib Jadi Contoh Pelunasan PBB-P2

Lima Puluh (Klik Cerah) – Seluruh perangkat daerah Kabupaten Batu Bara, mulai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, dan lurah, untuk melakukan pengecekan ke seluruh ASN dan non ASN serta perangkat desa untuk memastikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kewajibannya.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul SE MM, saat rapat evaluasi capaian target retribusi daerah Kabupaten Batu Bara tahun 2024 dan rekonsiliasi realisasi, penilaian PBB-P2 dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024 serta pemberian reward atas capaian realisasi PBB-P2 tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu 5 Juni 2024.

“Jika masih ada ASN, non ASN dan perangkat desa yang belum membayar PBB-P2 tahun 2024, berikan teguran secara lisan agar segera melakukan pembayaran. Dan kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara, saya perintahkan agar melakukan monitoring terhadap pembayaran PBB-P2 dari aparatur pemerintah dan masyarakat Kabupaten Batu Bara, serta berkoordinasi dengan Inspektorat dalam mengevaluasi bagi yang tidak mengindahkan imbauan saya,” tegas Nizhamul.

Hal itu, lanjutnya, demi menunjang peningkatan PAD dari sektor PBB-P2 Pemkab Batu Bara sehingga diterbitkanlah Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 900/1.13.1/2658/2024 tentang pembayaran PBB-P2 PNS, P3K, kepala desa, perangkat desa dan tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Batu Bara.

Selain itu, dalam rangka pelayanan tertib administrasi, Pemkab Batu Bara juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 900/1.13.1/1610/2024 tentang kewajiban melampirkan bukti lunas pembayaran PBB-P2 dalam setiap pelayanan administrasi di Lingkungan Pemkab Batu Bara. Hal ini demi memotivasi dan mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2 secara tertib dan tepat waktu.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran PBB-P2, PT Bank Sumur hadir di desa-desa dengan produk Sumut Link. “Saya berharap dengan adanya Sumut Link di desa, masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 akan mendapatkan kemudahan dan meningkatkan penerimaan capaian realisasi PBB-P2 di setiap desa,” harapnya. (*/kom)