― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaBatu BaraNizhamul Ajukan Ranperda Cegah Pemukiman Kumuh

Nizhamul Ajukan Ranperda Cegah Pemukiman Kumuh

Lima Puluh (Klik Cerah) – Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul SE MM, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh, Selasa 7 Mei 2024.

Dua ranperda yang diajukan yaitu tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Kemudian ranperda tentang Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji.

Nizhamul menegaskan, penataan kawasan pemukiman kumuh telah diamanatkan di dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dijelaskan bahwa perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Menurutnya, dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batu Bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan pemukiman kumuh. Sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya, ranperda gerakan masyarakat maghrib mengaji perlu untuk diajukan karena sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus daerahnya sesuai dengan ketentuan Pasal 11 yang berbunyi: Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah. kemudian di dalam ketentuan Pasal 12 huruf a menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah pendidikan.

Kegiatan maghrib mengaji berupa pendidikan yang diselengarakan masyarakat berupa bentuk gerakan masyarakat maghrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalaman hafalan serta pemahaman Al-Quran yang dilaksanakan pada saat maghrib sambil menunggu datangnya waktu shalat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuhkembangkan.
“Program ini dapat terlaksana perlu adanya payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Batubara sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara menanggapi nota ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batubara Pada 6 Mei lalu Pemkab Batubara menyambut baik hal tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Batubara menyambut baik dan mengapresiasi terhadap ranperda inisiatif yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena risiko bahaya rokok selain bagi perokok tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok,” sebutnya. (*/kom)