Talawi (Klik Cerah) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melimpahkan perkara dugaan hoax yang menyatakan Forkopimda Batu Bara akan memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa 26 Maret 2024.
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batubara, Doni Harahap, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, berkas tersebut sudah didaftarkan ke PN Kisaran. “Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan per hari ini. Untuk selanjutnya akan kami kabari,” kata Doni.
Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Palti di dakwaan primer melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui sebelumnya, beredar rekaman suara yang diduga memerintahkan kepala desa menggunakan anggaran desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).
Tidak hanya itu, dalam rekaman tersebut juga mengatakan bahwa tidak akan ada pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Forkopimda Batu Bara dalam penggunaan anggaran 2024.
Belakangan diketahui, pelaku dugaan penyebaran berita bohong tersebut Palti Hutabarat. Ia diamankan Bareskrim Polri pada Jumat 19 Januari 2024 di kediamannya, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. (*/was)