Talawi (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Palti Hutabarat dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa 19 Maret 2024.
Diketahui tersangka Palti Hutabarat dijerat kasus berita hoax yang sempat viral jelang Pilpres 2024. Di mana video hoax tentang dukungan Forkopimda Batu Bara terhadap salah satu pasangan calon (paslon) yang diunggah tersangka telah membuat keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelum menerima pelimpahan Tahap II, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Pelimpahan Tahap II ini mengingat waktu dan tempat kejadian berada di wilayah Kabupaten Batu Bara. Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan dengan menitipkan tersangka di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara. (*/rel)