Sei Suka (Klik Cerah) – Istana Niat Lima Laras yang berlokasi di Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, akan ditetapkan sebagai bangunan dan situs cagar budaya di Kabupaten Batu Bara.
Hal itu terungkap saat silaturahmi Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul SE MM, bersama para Ahli Waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras, yakni Dato’ Muhammad Azminsyah, Dato’ Saifuddin, Dato’ Yuda Bakti dan lainnya di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, pekan lalu.
Pada pertemuan itu dilakukan penandatanganan nota kesepakatan para Ahli Waris Kerajaan Istana Niat Lima Laras dalam mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara terhadap perencanaan dalam hal penataan Istana Niat Lima Laras tahun 2024.
Adapun penataan tersebut meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung. Hal tersebut disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Hal itu dimaksudkan untuk merevitalisasi bangunan Istana Niat Lima Laras yang sudah rusak dimakan usia dan pengembangan wisata budaya serta pelestarian situs cagar budaya agar budaya yang ada di Kabupaten Batu Bara tetap terjaga.
Sementara itu, dalam rangka studi teknis rehabilitasi Istana Niat Lima Laras, Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II melakukan kunjungan ke Istana Niat Lima Laras, Rabu 20 Maret 2024.
Kedatangan Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II disambut oleh Sekda Batu Bara, Norma Deli Siregar, bersama Kadisporabudpar Sapri, Kadis Perpustakaan Elpandi, Kadis Kominfo Edwin Aldrin Sitorus, Kadis PUTR Kurnia Lismawati dan Kepala Bappelitbangda Arif Hanafiah di ruang Sekda Batu Bara.
Sementara Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II diketuai, Dwi Fajariyatno, dan beranggotakan Thamrin Junaidi Nadapdap, M Fachri Amri, Nasrul Hamdani, Dharma Kelana Putra, Wahyu Widayat dan Eri Budiyanto.
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II adalah unit pelayanan teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya.
Kunjungan Balai Pelesatarian Kebudayaan Wilayah II di Kabupaten Batu Bara adalah koordinasi untuk kegiatan studi teknis pelestarian Istana Niat Lima Laras. Hasil yang akan diperoleh adalah berupa penetapan Istana Niat Lima Laras menjadi cagar budaya.
Istana Niat Lima Laras dapat dikembangkan sebagai situs budaya yang menarik dan akan dikunjungi banyak wisatawan, contohnya seperti Istana Siak di Riau. Hal ini diharapkan dapat mengangkat perekonomian di wilayah sekitar istana seperti tumbuhnya pusat kuliner, souvenir, transportasi dan akomodasi. (*/hum)