Penyelidikan Dugaan Korupsi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batu Bara telah dimulai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Januari 2024.
Pengusutan kasus ini berawal dari laporan sejumlah guru honorer yang mengaku dirugikan dengan praktik pungutan liar (pungli) berupa permintaan sejumlah uang jika menginginkan kelulusan dalam seleksi tersebut.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan memanggil banyak pihak untuk dimintai keterangan, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Poldasu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini usai melakukan gelar perkara. Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), AH; Sekretaris Disdik, DT; dan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), RZ. Informasi perihal penetapan tiga tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, kepada Koran Cerah, Senin 5 Februari 2024.
“Polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu AH (Kadisdik), DT (Sekretaris Disdik), RZ (Kabid GTK). Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan gelar perkara pada 1 Fabruari 2024,” jelasnya.
Kombes Hadi mengatakan, modus dugaan korupsi yang diduga dilakukan ketiganya adalah permintaan sejumlah uang atau pemerasan kepada guru honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK. “Dengan itu, ada dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara 2023,” jelasnya.
Dia kemudian menjelaskan pasal-pasal yang menjerat para tersangka, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”. Dan, juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi: “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: (1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.
Apakah para tersangka akan ditahan? Kombes Hadi menyatakan perihal penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun dia mengatakan, dalam pekan ini (pekan lalu, Red), ketiganya akan dipanggil penyidik dengan status sebagai tersangka. “Direncanakan dalam minggu ini, penyidik akan memanggil ketiga tersangka ini dalam kapasitas sebagai tersangka,” tandasnya. (dra/her)