‘Tsunami’ dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melanda Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Batu Bara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) tengah melakukan pengusutan dugaan korupsi seleksi PPPK Tahun 2023 di sejumlah Kabupaten/Kota. Satu di antaranya adalah Kabupaten Batu Bara. Tahapannya telah memasuki tingkat penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, tiga orang yang terlibat dalam seleksi PPPK Guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), AH; Sekretaris Disdik, DT; dan Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), RZ. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 1 Februari 2024. Namun baru dipublis ke media oleh Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, pada Senin 5 Februari 2024. Pengembangan masih dilakukan untuk mencari tersangka lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Nizhamul SE MM, pun sangat menyayangkan peristiwa ini. Dia mengatakan, seharusnya peristiwa ini tidak terjadi di dinas yang mengawangi pendidikan anak bangsa. Apalagi korbannya adalah para tenaga pendidikan yang sebelumnya telah mengabdi bertahun-tahun sebagai guru honorer. Ia pun mengatakan, mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Karena seharusnya seleksi PPPK harus mengikuti aturan yang berlaku.
Nizhamul pun mengingatkan para Pimpinan Organisasi Daerah (OPD) lainnya untuk menjadikan ‘case’ di Disdik ini sebagai pelajaran berharga, agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Saya mengimbau OPD lainnya untuk mengambil pelajaran berharga ini, jangan sampai terulang. Jangan bertindak yang merugikan diri dan orang lain, dan harus menjaga nama baik Pemkab Batu Bara dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam wawancara doorstop usai memberikan bantuan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizh Al Mumtaz, Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih, Selasa petang 6 Februari 2024.
Terkait proses hukum yang kini tengah dilakukan Poldasu, pihaknya sangat menghormatinya. Dia juga mengatakan, akan membantu polisi mengungkap kasus yang mencoreng dunia pendidikan tersebut agar segera dituntaskan. Sehingga kasusnya menjadi terang benderang, dan pihak yang melakukan pelanggaran bisa ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya kita sangat menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. Kita juga ingin kasus ini segera diselesaikan. Kita akan membuka semua informasi yang diperlukan penyidik. Intinya kita mendukung penuh proses hukum ini. Perlu diingat, kasus ini terjadi pada seleksi PPPK tahun 2023, jauh sebelum saya menjabat sebagai Pj Bupati Batu Bara,” sebutnya.
Sekali lagi, Nizhamul mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus dugaan pungli dalam kasus ini. “Mereka yang mengikuti seleksi PPPK ini sebelumnya adalah guru honorer yang telah mengabdi bertahun, bahkan banyak yang masa pengabdiannya di atas sepuluh tahun, ketika ada peluang diangkat sebagai ASN malah dimintai uang. Ini kan kasihan, kalau dimintai uang begini. Ini tidak boleh, kasihan mereka dijadikan korban pungli (pungutan liar, Red),” ungkapnya.
Apa tindakan yang akan dilakukan oleh Pemkab Batu Bara terhadap tiga tersangka? “Seperti yang saya sebutkan tadi, tentunya kita serahkan semuanya ke polisi, kita menghormati proses hukum yang berlaku. Nanti kalau sudah ada proses hukum selanjutnya, kita akan melakukan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) di Disdik, agar jalannya pemerintahan di bidang pendidikan tidak terganggu,” tukasnya.
Diketahui, ketiga tersangka AH, DT, dan RZ, merupakan tokoh pendidikan senior di Kabupaten Batu Bara. AH dilantik sebagai Kadisdik tepat pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2023, bersama 39 pejabat lainnya yang terdiri pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas.
Ia dilantik di Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Kecamatan Sei Suka, sebulan sebelum berakhirnya periodesasi Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP. Dengan demikian AH terseret kasus dugaan korupsi ini tiga bulan setelah resmi menjabat.
Sementara DT telah lama menjabat sebagai Sekretaris Disdik. Sebelum AH dilantik sebagai Kadisdik, DT merupakan pelaksana tugas (Plt) Kadisdik selama setahun lebih. Mirisnya penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Poldasu bertepatan dengan tanggal purna tugasnya (pensiun) sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 1 Februari 2024.
Sedangkan RZ yang menjabat sebagai Kabid GTK hampir dua tahun, masa kariernya sebagai ASN masih panjang. Ia merupakan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sebagai ASN dan guru pada tahun 2010.
Upaya konfirmasi terhadap para tersangka telah dilakukan berkali-kali. Baik konfirmasi by phone maupun mendatangi ketiganya di kantor, sama-sama tak berhasil. Meski teleponnya aktif, namun tak diangkat. Saat didatangi ke kantornya, ketiganya tak berada di ruangan. Sejumlah stafnya mengatakan, ketiganya sudah beberapa hari tak masuk kantor.
Sebelumnya, pada 19 September 2023, Pemkab Batu Bara melakukan pengumuman penerimaan/ seleksi PPPK untuk dengan formasi sebanyak 354 orang yang terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 234 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 89 orang, dan Tenaga Teknis Penyuluh Pertanian sebanyak 31 orang. Khusus untuk Tenaga Guru persyaratannya antara lain, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi; Guru yang terdaftar di DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi; Saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar; dan Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar. (dra/her)