― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaAsahanSurya Yakin Zainal Mampu Emban Jabatan Pj Sekda

Surya Yakin Zainal Mampu Emban Jabatan Pj Sekda

Kisaran (Klik Cerah) – Status Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdab) Asahan yang diemban Drs Zainal Aripin Sinaga MH dinaikkan menjadi Penjabat (Pj). Dengan status ini, jabatan mantan Kepala Bappeda ini setara dengan Sekdakab defenitif.

Peningkatan status ini setelah pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Asahan H Surya BSc di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu 24 Juli 2024. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Pada sambutannya, Surya menjelaskan dasar pelantikan tersebut, yakni Pasal 1 huruf (B) dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Dimana terjadi kekosongan jabatan Sekdakab sejak 4 Juli 2024, pasca dicopotnya Drs H John Hardi Nasution MSi dari jabatan Sekdakab secara mendadak.

“Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan atau terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Menurutnya, Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2 dinyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dia juga mengatakan, pelantikan tersebut juga telah mendapat persetujuan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal persetujuan penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Surya yang merupakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Boby Nasution di Pilgubsu mendatang yakin Zainal mampu mengemban jabatan Pj Sekdakab dengan baik. “Saya yakin dengan integritas, pengalaman, dan keahlian yang saudara miliki, saudara akan mampu memanfaatkan peluang dengan bijak, dan menjalankan amanah ini dengan baik.

Jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah ini sangat penting dalam rangka membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dalam hal pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan teknis tugas-tugas serta pelayanan administratif lainnya,” ujarnya. (*/kom)