Kisaran (Klik Cerah) – Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK SH MH memimpin konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika berupa 130 Kg ganja dan 1 Kg sabu. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Asahan tersebut dihadiri perwakilan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Senin 22 Juli 2024.
Selain para tersangka, barang bukti narkotika yang diamankan juga ditunjukkan di lokasi konferensi pers. “Sat Narkoba Polres Asahan telah berhasil melakukan penggagalan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Asahan,” katanya.
AKBP Afdhal kemudian menjelaskan kronologi penangkapan. Pada Selasa 9 Juli 2024, sekira pukul 11.00 WIB petugas berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial AA (30), warga Dusun Teungoh, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, di Dusun I Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai.
Dari tangan AA diamankan barang bukti sabu seberat 1 Kg. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan seorang kurir sindikat narkotika internasional. “Tersangka AA berperan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia atas suruhan ZUL, warga Aceh yang berdomisili di Malaysia. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta,” jelasnya.
Kemudian, pada Jumat 19 Juli 2024 pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 130 Kg (dua karung) di Dusun VI, Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat. Tersangka diketahui berinisial R (23), warga Dusun I, Desa Dakuta, Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara.
Selain barang bukti ganja, dari tangan R juga diamankan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang dipergunakan untuk membawa barang haram tersebut. Saat penangkapan tersangka sedang dalam perjalanan membawa ganja tersebut dari Aceh menuju Lampung.
R tak sendiri. Ia melakukan tindak pidana narkotika itu bersama rekannya, Om Pay, yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan dan kini tengah diburu petugas. “Dari keterangan tersangka R, ia membenarkan dirinya bersama Om Pay membawa narkotika jenis ganja dari Aceh dan akan menuju Lampung,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Afdhal juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Asahan agar jangan sampai terlibat tindak kejahatan narkotika. “Jangan sampai terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing, karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesannya.
Keberhasilan pengungkapan ini membuktikan Polres Asahan tidak bermain-main dengan tindak pidana penyalagunaan narkotika. “Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Asahan,” tandasnya. (*/hum)