Kisaran (Klik Cerah) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkaran tindak pidana umum (pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) di halaman Kantor Kejari Asahan, Kamis 27 Juni 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode 30 April-24 Juni 2024. Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan pencurian, perkara anak dan kekerasan, di mana total keseluruhan sebanyak 35 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” terangnya.
Dedyng mengatakan, dengan diadakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejari Asahan, dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. “Juga, sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, perwakilan dari Polres Asahan, perwakilan dari BNN Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Staff Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari dan para wartawan. (*/pen)