― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaAsahanBerpacu dari Pratama Menuju Madya

Berpacu dari Pratama Menuju Madya

Kisaran (Klik Cerah) – Kabupaten/Kota Layak anak merupakan kabupaten yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Ketentuan ini diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Kabupaten Asahan memperoleh predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama pada tahun 2021. Sampai tahun 2023, kabupaten ini masih berada pada peringkat tersebut. Diharapkan, predikat itu dapat meningkat menjadi peringkat Madya, Nindya, bahkan Utama.

“Adapun indikator Kabupaten Layak Anak terdiri dari Kelembagaan; Klaster I Hak Sipil Kebebasan; Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Klaster III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; Klaster IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan Klaster V Perlindungan Khusus,” terang Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadis P2KBP3A) Asahan, Edi Sukmana SH MSi, Rabu 19 Juni 2024.

Edi mengatakan, pada indikator kelembagaan mencakup pembentukan Forum Anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) serta mengikutsertakan forum anak dalam perencanaan pembangunan. Kemudian, keputusan camat terkait penyelenggaraan Kecamatan Layak Anak dapat berbentuk peraturan desa (perdes).
“Keputusan camat terkait gugus tugas Kecamatan Layak Anak, meliputi pemberian akta kelahiran secara gratis, layanan Informasi Layak Anak (ILA), ruang bermain ramah anak (RBRA) yang dapat dimanfaatkan semua anak, termasuk anak penyandang disabilitas,: ujarnya.

Selanjutnya, kebijakan ketersediaan rute zona aman dari dan ke sekolah, persalinan di fasilitas kesehatan (faskes), pencegahan dan penanganan masalah gizi kurang, gizi lebih, pendek (stunting), inisiasi menyusu dini (IMD), ASI eksklusif pada bayi usia 6 bulan, makanan pendamping ASI yang tepat mulai usia 6 bulan dan ASI diteruskan sampai 2 tahun, fasilitas kesehatan ramah anak serta data dan persentase puskesmas ramah anak, rumah sakit sayang ibu dan anak, peningkatan rumah tangga dengan akses air minum dan akses sanitasi yang layak, kawasan tanpa rokok, dan lainnya.

Menurutnya, pada Klaster I, perlu adanya koordinasi dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait data jumlah anak kepemilikan kutipan akta kelahiran dan kartu indentitas anak (KIA); mekanisme meningkatkan kepemilikan kutipan akta kelahiran dan kartu Identitas anak (KIA); keterlibatan forum anak/kelompok anak dalam kepemilikan kutipan akta kelahiran dan KIA serta mitra/kerja sama antar OPD, Lembaga Masyarakat (LM), Dunia Usaha (DU), dan kedua massa dalam percepatan kutipan akta kelahiran; inovasi percepatan registrasi kelahiran dan kepemilikan kutipan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).

“Selain itu, diperlukan adanya koordinasi dengan Dinas Kominfo (informasi layak anak) terkait ketersediaan fasilitas informasi layak anak (ILA), pusat informasi sahabat anak (PISA), radio khusus anak, media cetak anak, internet sehat/aman anak, telepon sahabat anak (TESA). Dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan terkait fasilitas mobil pintar, perpustakaan keliling, ruang baca/pojok baca di taman hutan kota, di kecamatan dan di desa sebagai aspek desa layak anak dan kecamatan layak anak regulasi terkait kegiatan perpustakaan,” tambahnya.

Pada Klaster II diperlukan adanya koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintagan Desa (Pemdes) terkait sosialisasi Kecamatan Layak Anak dan desa layak anak; pembentukan forum anak kecamatan dan desa serta Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) terkait fasilitas regulasi infrastruktur ramah anak (taman bermain ramah anak/RBRA-sampai pada tingkat kecamatan dan desa).

“Koordinasi dengan PKK Kecamatan yang terlibat dalam setiap klaster sebagai pelopor dan pendamping pelaksanaan semua klaster. Koordinasi dengan dinas sosial terkait dengan ketersediaan lembaga layanan konsultasi keluarga, pusat pembelajaran bagi keluarga (Puspaga), layanan keluarga dengan psikolog; kemitraan dengan OPD, lembaga masyarakat (LM), dunia usaha (DU), dan media; tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara, koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait dengan plank sekolah ramah anak, ketersediaan pelaksanaan program kegiatan PAUD-HI serta SDM pelayanan PAUD-HI terlatih konvensi hak anak; kemitraan dengan OPD lain, lembaga masyarakat (LM), dunia usaha (DU) dan media; program inivasi pengembangan PAUD-HI. Koordinasi dengan Dinas PUTR terkait infrastruktur ramah anak, kemitraan dengan OPD, lembaga masyarakat (LM), dunia usaha (DU), media serta forum anak dalam penyediaan ruang bermain ramah anak (RBRA); program inivasi pengembangan RBRA.

“Dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait data dan dokumentasi rute aman sekolah serta data sekolah yang memiliki progran kegiatan rute aman sekolah, plank zona aman anak sekolah; fasilitas pejalan kaki dan penyebrangan di sekitar sekolah; kemitraan dalam penyelenggaraan program kegiatan rute aman sekolah (sosialisasi, pelopor, teman sebaya, dan lainnya) dan peran serta forum anak; mekanisme pemantauan terhadap keberadaan program, sarana dan prasarana rute aman sekolah, data kecelakaan lalu lintas snak serta program inovasi terkait infrastruktur ramah anak,” paparnya.

Dijelaskannya, pada Klaster III perlu adanya koordinasi dengan Dinas Kesehatan, PDAM terkait penyediaan sanitasi layak anak dan penggunaan air bersih, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) bersinergi dengan PDAM terkait penyuluhan penggunaan air bersih, Program Pamsimas dan IPLT, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang)/ Dinas Perikanan/ Dinas Pertanian untuk kegiatan peningkatan ketahanan pangan.

“Dinas Kesehatan monitoring rumah sakit sayang ibu dan anak. Hal ini meliputi pendataan persalinan di faskes, prevalensi status gizi balita, pemberian makan bayi dan anak/PMBA usia di bawah 2 tahun, fasilitas kesehatan ramah anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, KTR dan tidak ada iklan Promosi Sponsor (IPS) rokok,” sebutnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, pada Klaster IV diperlukan adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dispora/Disdik, Kabag Kesra, Dinas Kopdag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. “Hal ini meliputi persentase wajib belajar 12 tahun, persentase sekolah ramah anak, tersedianya fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif ramah anak, tersedianya fasilitas Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), fasilitas koperasi sekolah ramah anak, dan fasilitas kegiatan seni budaya,” katanya.

Pada Klaster V diperlukan adanya koordinasi dengan Disnaker, Kesbang dan Satpol PP serta BPBD. Hal ini meliputi upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga, ketersediaan data anak korban bencana dan konflik terlayani, data kasus ABH yang ditangani baik diversi maupun yang memperoleh rehabilitasi dan reintergasi sosial dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang mendapat bantuan hukum. (asr)