Kisaran (Klik Cerah) – “Jika mendengar, melihat, atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera lapor”. Tagline tersebut milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di semua daerah dan sering dipublikasikan, baik secara online maupun media offline yang terpasang di ruang publik.
Di Kabupaten Asahan UPTD PPA sudah ada sejak 18 Januari 2023 silam. “Unit ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.72 Tahun 2022. Perbup itu berisi Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan,” kata Kepala UPTD PPA Asahan, Syahruddin SH MKM, Rabu 19 Juni 2024.
Di Sumatera Utara (Sumut) baru ada 23 UPTD PPA. Tentu saja semuanya berada pada Kabupaten/ Kota Layak Anak. Melihat dari jumlah ini, artinya belum semua kabupaten/ kota yang ada membentuk UTD PPA. “Unit ini dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memberikan layanan bagi perempauan dan anak yang mengalami, kekerasan, diskriminasi perlindungan khusus. Juga masalah lainnya,” ujar Syahruddin.
Selain itu, lanjutnya, UPTD PPA memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya. Memberi pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Terutama terkait diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
“Karenanya, kami ini lebih banyak di lapangan, dari pada dalam ruangan kerja kantor. Terlebih lagi saat sekarang ini, hampir setiap hari kami menerima laporan. Begitu juga pengaduan dari masyarakat. Apakah itu kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Masalah kekerasan terhadap anak. Perundungan atau bully. Juga sengketa perebutan hak asuh anak,” ungkapnya.
“Kadang kami menerima laporan secara langsung ke kantor, Jalan Turi No. 9 Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Atau mereka kontak ke 083 151 111 129. Juga ke nomor bebas pulsa 129 yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.
Menurut Syahruddin, fungsi UPTD PPA itu sendiri adalah menerima pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. “Hanya saja, hari ini kami punya keterbatasan untuk merespons langsung. Dalam Unit ini kami masih minus personel. Makanya kami berharap, dalam waktu dekat ada penambahan. Karena Asahan inikan ada 25 kecamatan, sebagian jauh dari jangkauan,” tandasnya. (asr)