Medan (Klik Cerah) – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil kembali menggagalkan peredaran narkotika dari jalur masuk Pantai Timur Sumatera. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK, Kamis 6 Juni 2024.
Kombes Hadi mengatakan, dalam operasi ini polisi mengungkap kasus tersangka kepemilikan 5 Kg sabu yang ternyata pasangan suami istri dan perantaranya. Dua tersangka dalam kasus ini yang telah ditangkap adalah pria berinisial IL (39) dan wanita berinisial SK (20), keduanya warga Tanjungbalai.
“Dari pengembangan kasus sebelumnya, jadi pada Rabu 23 Mei 2024 tempo hari pukul 06.00 WIB, tersangka ditangkap saat sedang membawa sabu dari Malaysia menuju ke Indonesia dengan menumpang kapal nelayan dengan penyamaran,” ujarnya.
Keberhasilan penangkapan ini tak semudah yang dibayangkan. Pasalnya, polisi sampai melakukan penyamaran dengan menaiki sampan milik warga untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah cocok dengan ciri-ciri target operasi, unit Opsnal Polres Asahan merapat ke kapal yang dinaiki IL.
IL langsung disergap, kemudian digeledah dan ditemukan 5 Kg sabu. “Nah, di dalam kapal yang dinaikinya IL menyembunyikan 5 Kg sabu yang ditaruh di dalam ember putih bertutup merah. Diletakkan di dalam peti ikan dengan masing-masing 5 kemasan, masing-masing kemasan seberat 1 Kg,” tutur Hadi.
Saat diinterogasi polisi, IL mengaku diutus WNI di Malysia inisial Igun membawa 5 Kg sabu ke Asahan untuk diserahkan kepada KS. “Nah, saudari KS ternyata istrinya Igun,” kata Hadi.
Igun dan IL sebelumnya mengatur strategi pada 20 Mei 2024 di Sikincan. Menurut IL, dari Igun dia memperoleh upah “gendong” sabu tersbut Rp 5 juta per kilogramnya.
Dari Sikincan, IG mengutus IL berangkat menumpang kapal dari Sikincan Malaysia menuju Indonesia pada Rabu 23 Mei 2024 pukul 02.00 dini hari. “Rencananya sabu 5 Kg tersebut akan diserahkan kepada KH istrinya Igun di rumahnya di Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung,” tuturnya.
Tak putus pada IL, Tim Opsnal Polres Asahan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan KS. Tak lama, KS berhasil diamankan di rumahnya.
Menambahkan keterangan Hadi, Kapolres Asahan Afdhal Junaidi SIK MM MH mengatakan, selanjutnya seisi rumah digeledah, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti narkotika lainya.
Kepada polisi, KS tak menepis dan memang benar disuruh menerima sabu yang dibawa IL. Berdasarkan penyelidikan Opsnal Polres Asahan, ternyata IL sebelumnya pada awal Mei 2024 sudah membawa 2 Kg sabu dari Malaysia.
“Pemiliknya serupa, yang memerintahkannya membawa sabu tersebut adalah Igun suami KS dan diterima di rumahnya di Sipori Pori Tanjungbalai,” sebut Afdhal
Kata Kombes Hadi, berdasarkan keterangan IL, membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke Indonesia atas peritah Igun untuk diserahkan kepada istrinya KS sudah dua kali dilakukan. “IL dan KS pun langsung diamankan ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut,” terangnya. (tmc)