Kisaran (Klik Cerah) – Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, memimpin acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.651,32 gram (8,6 Kg) hasil penindakan Satres Narkoba Selasa 28 Mei 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti pejabat Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan Kejaksaan Negeri (Kejari Asahan). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus, lalu dibuang ke saluran limbah.
Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, mengatakan barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi (LP). “Pemusnahan barang bukti narkotika hasil penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi jadi, sesuai barang bukti yang saat ini di depan adalah hasil pengungkapan Maret-April 2024,” terangnya.
Kompol Kadek melanjutkan, ketiga LP tersebut masing-masing Nomor 51, Nomor 52, dan Nomor 55. Adapun untuk tersangka yang diamankan sebanyak 5 orang. Masing-masing berinisial H (32) warga Batu Bara, M (32) warga Aceh, IN (35) warga Aceh, FF (35) warga Medan, dan MAD (26) warga Aceh.
“Total barang bukti yang diamankan bersama pelaku sebanyak 8.651,32 gram jenis sabu. Sebelum dimusnahkan, kita sisihkan seberat 315,2 gram untuk kelengkapan berkas perkara yang kita kirim ke Kejaksaan untuk proses penuntutan dan persidangan,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan akan dilakukan pemeriksaan ataupun pengetesan oleh petugas dari Labfor Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan ini untuk memastikan barang bukti narkotika jenis sabu ini memang benar-benar asli. (*/hum)