Kisaran (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan penahanan terhadap dua orang pegawai bank plat merah berinisial EHA dan RHH dalam kasus penyimpangan kredit kepada CV Jamrud sebesar Rp 4.083.190.000 (Rp 4,08 miliar).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, melalui Kasi Intel, Aguinaldo Marbun, dalam keterangan tertulis menyebutkan setelah melakukan penyelidikan secara estafet, pihaknya telah menahan beberapa orang.
“Kali ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku berinisial EHA dan RHH. Penahanan terhadap pelaku sesuai dengan Surat Penahanan dengan nomor : Print-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor : Print-03/L.2.23/Fd.1/02/2024,” ucapnya, Selasa 7 Mei 2024.
Dia menyebutkan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak 7 mei 2024. “Untuk tersangka RHH kita tahan di Rutan Lapas Kelas II B Tanjungbalai dan untuk tersangka EHH kita tahan di Rutan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku,” tambahnya.
Dijelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-03/L.2.23/Fd.1/05/2024 dan Nomor: Print-04/L.2.23/Fd.1/05/2024, tanggal 7 Mei 2024, bahwa RHH selaku Analisis Kredit dan EHA selaku pimpinan cabang pembantu nank plat merah tersebut menyetujui kredit yang diajukan oleh Direktur CV Jamrud berinisial ARH yang telah ditahan sebelumnya.
“Dimana kredit yang diajukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, dimana tidak memiliki agunan dan CV tersebut tidak memiliki pengalaman CV, ” paparnya.
Aguinaldo Marbun menambahkan, dengan melakukan dugaan persekongkolan jahat, RHH dan EHA menyetujui kredit tersebut, kemudian kredit tersebut dicairkan, meski tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan kredit dipergunakan untuk keperluan lain. Sehingga pembangunan perumahan Permata Zamrud Recidence tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.
“Setelah kita lakukan perhitungan oleh auditor ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 4.083.190.000. Dan atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya. (*/hum)