Kisaran (Klik Cerah) – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mulai menyidangkan perkara penyebaran berita bohong (hoax) atas terdakwa Palti Hutabarat. Sidang dengan agenda dakwaan tersebut digelar di Ruang Cakra yang dipimpin langsung Ketua PN Kisaran, Halida Rahardini, selaku ketua majelis hakim, Kamis 25 April 2024.
Begitu dibuka, ketua majelis hakim langsung mengetuk palu dan menyatakan sidang perkara yang sempat menggemparkan Kabupaten Batu Bara jelang Pilpres 2024 tersebut, terbuka untuk umum. “Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Halida Rahardhini.
Sidang yang dilakukan secara daring ini memperlihatkan Palti Hutabarat di layar monitor dengan pakaian merah, dan menggunakan kacamata. Ia tampak tegar dan siap untuk mengikuti jalannya sidang. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh tim jaksa penutut umum (JPU) dari Kejari Batu Bara.
Sebelumnya, perkara ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara di media sosial tiktok yang berisi rekaman suara pengaturan pemenangan Pasangan Calon (Paslon) 02, Prabowo-Gibran. Narasi dalam video menyebutkan suara yang mengarahkan pemenangan untu Paslon 02 tersebut merupakan suara pejabat Forkopimda Batu Bara.
Suara dalam rekaman tersebut memerintahkan agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran 50 persen. Sehingga, atas hal tersebut Palti diamankan oleh Mabes Polri atas dugaan berita bohong. (*/tms)