Air Batu (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 107.754.500 (Seratus Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dalam dugaan penyimpangan administrasi bantuan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Keterangan yang diterima, Rabu 24 April 2024, penyelamatan uang negara dalam hal ini milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan berupa membantu pengembalian bantuan modal BUMDes Maju Jaya Bersama Tahun 2022 di Desa Perkebunan Air Batu III/IX, Kecamatan Air Batu, karena diduga adanya penyimpangan.
Serah terima uang milik negara tersebut telah dilakukan di Kantor Kejari Asahan yang dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Asahan, Kepala Inspektorat Asahan Zulkarnain Nasution, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH.
“Telah terlaksana bantuan hukum dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Asahan berupa penagihan terhadap temuan Inspektorat Kabupaten Asahan,” terang Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH, dalam keterangan tertulis.
Dalam acara pengembalian uang negara tersebut, hadir juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Asahan, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Asahan, jaksa fungsional pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Asahan, dan Pembina BUMDes Maju Jaya Bersama Desa Perkebunan Air Batu III/IX. (*/hum)