Teluk Nibung (Klik Cerah) – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I menggelar Safari Potensi Maritim di Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA). Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun Pembinaan Potensi Maritim dan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut (Potmar dan Dawilhanla) agar lebih terarah, Kamis 18 April 2024.
Safari Potensi Maritim tersebut dipimpin Aspotmar Danlantamal I, Kolonel Laut (Mar) Hendra Zarnadi SSos MSi MTr Opsla. Hadir dalam kegiatan tersebut Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha SE MTr Opsla, diikuti seluruh prajurit bertempat di Gedung Oswald Siahaan Mako Lanal TBA.
Dalam sambutannya, Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha SE MTr Opsla, menyampaikan ucapan selamat datang kepada Aspotmar Danlantamal I. Dia mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi Lanal, Posal dan Babinpotmar yang terjun langsung bersentuhan dengan masyarakat. “Semoga dengan adanya Safari Potmar ini dapat kita laksanakan dengan baik melalui program Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut (Dawilhanla),” katanya.
Sementara, Aspotmar Danlantamal I, Kolonel Laut (Mar) Hendra Zarnadi SSos MSi MTr Opsla, dalam materinya menyampaikan bahwa Safari Potmar dilaksanakan berdasarkan keputusan Pimpinan TNI AL tentang Doktrin Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Laut, dan hal-hal yang menjadi sasaran Pembinaan Potensi Maritim meliputi Geografi, Demografi dan Kondisi Sosial masyarakat.
“Ini dilakukan guna terwujudnya kemanunggalan TNI AL dan rakyat (masyarakat pesisir) agar lebih terarah untuk memberdayakan seluruh komponen masyarakat dalam setiap upaya pertahanan negara,” terangnya.
Diketahui, perkembangan lingkungan global, regional dan nasional serta persepsi ancaman yang paling mungkin terjadi. Untuk itu, TNI AL harus bisa menangkal dan mencegah serta penindakan terhadap setiap bentuk ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa, kehormatan bangsa, kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Hal itu dilakukan dengan melaksanakan pengamanan perbatasan wilayah darat, laut dan udara yurisdiksi nasional indonesia, berdasarkan hukum nasional, internasional yang telah diratifikasi dan berlaku. Selain itu, langkah antisipasi terhadap perkembangan situasi di wilayah rawan konflik dan pulau-pulau terluar lainnya serta gerakan separatis pemberontakan bersenjata dan teritorial untuk menciptakan kondisi juang yang tangguh dalam mendukung pemberdayaan wilayah pertahanan. (*/rel)