Kisaran (Klik Cerah) – Polres Asahan berhasil mengungkap empat kasus narkoba jaringan internasional jenis sabu dan ganja. Keberhasilan tersebut disampaikan kepada wartawan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, di Mapolres Asahan, Senin 1 April 2024.
AKBP Afdhal mengatakan, empat kasus tersebut 3 diantaranya merupakan kasus sabu dan satu lainnya merupakan kasus ganja. Ia kemudian merinci penangkapan, para tersangka dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Dia mengatakan, padakasus pertama Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 6 Kg dengan tersangka berinisial H pada Minggu 17 Maret 2024 di wilayah pesisir Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut.
“Untuk pengungkapan kedua, personel berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1 Kg dengan dua orang tersangka, berinisial M (32), warga Desa Teupin Rusep, Sawang, Kota Lhokseumawe, dan J (35), warga Dusun IV Munawwarah, Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya juga diamankan di Desa Silo Baru,” terangnya.
Lalu, pihaknya juga berhasil menangkap FH (35), warga Jalan Perjuangan, Kompleks Elite, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. FH merupakan orang yang menyuruh tersangka M dan J membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Untuk kasus yang ketiga, juga berhasil ditangkap tersangka berinisial MAB, warga Aceh, yang membawa sabu dari Malaysia seberat 2 Kg yang dibungkus dengan plastik susu kemasan pada Senin 25 Maret 2024, juga di Desa Silo Baru.
Sedangkan pada kasus keempat, Satres Narkoba Polres Asahan meringkus tersangka berinisial YP (19), warga Jalan Sekrap, Lingkungan VIII Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, dengan barang bukti ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram di TKP Jalan Taufan Gama Simatupang, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Timur, Selasa 26 Maret 2024.
Afdhal menerangkan, untuk kasus yang pertama, tersangka H membawa sabu dari Malaysia dengan menggunakan speed boat dan akan bertransaksi dengan pembeli di tengah laut. Namun si pembeli tidak datang, sehingga tersangka bersandar di keramba apung di Desa Silau Laut. Kemudian tersangka menumpang kapal nelayan dengan alasan bahwa dirinya TKI yang terdampar. Saat dibawa ke pinggir, tersangka diringkus personel Satres Narkoba yang telah curiga dengan gerak gerik tersangka. “Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 6 bungkus sabu di dalam tas tersangka,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, tersangka M dan J membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang coba mengecoh petugas dengan melilitkan bungkusan sabu yang dibagi dalam 4 bungkus, dan dililitkan ke paha kedua tersangka.
“Saat tiba di perairan wilayah hukum Polres Asahan kedua tersangka langsung diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg. Ketika diinterogasi kedua tersangka mengaku disuruh oleh FH yang berada di Kota Medan,” tambahnya.
Mendengar pengakuan kedua tersangka, personel Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FH di rumahnya, Jalan Perjuangan Kompleks Elite, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
“Untuk kasus yang ketiga personel Satres Narkoba meringkus tersangka berinisial MAB yang membawa sabu dari Malaysia seberat 2 Kg yang dibungkus dengan plastik susu kemasan di Desa Silo Baru,” tambahnya.
Sementara untuk kasus keempat, personel Satres Narkoba meringkus seorang remaja berinisial YP (19) yang membawa narkotika jenis ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram di Jalan Taufan Gama Simatupang.
“Keempat kasus ini sudah kita tangani dan para tersangka telah kita lakukan penahanan sembari melengkapi berkas penyidikan yang akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Satres Narkoba yang telah bekerja maksimal dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Asahan,” ungkapnya. (dan)