Kisaran (Klik Cerah) – Bupati Asahan H Surya BSc mengambil sumpah/janji dan melakukan pelantikan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan (nakes) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Formasi Tahun 2023, Selasa 26 Maret 2024.
Pelantikan dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan beserta rombongan, para Asisten, OPD, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan tamu undangan lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Nazaruddin SH, melaporkan pengangkatan PPPK ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023.
Nazaruddin melaporkan, jumlah formasi PPPK Formasi 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebanyak 505 orang, yang sudah memperoleh usul penetapan NIPPPK dan BKN, yaitu Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit SSi MSi, meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan.
Selain itu Janry berharap, PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terwujud.
Sementara Bupati Asahan H Surya Bsc mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dipungut biaya. “Kelulusan saudara adalah hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu saudara harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT Tuhan yang Maha Esa kepada saudara sekalian,” katanya.
Surya melanjutkan, “Oleh karena itu saya minta kepada saudara untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja saudara yang sudah ditandatangani,” sebutnya.
Perjanjian kerja yang ditandatangani tersebut antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PPPK yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian.
“Mendorong saudara untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas. Kepada saudara setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja saudara saat ini ke unit kerja lain, karena tempat saudara saat ini adalah formasi yang saudara lamar,” tambahnya.
Terakhir Surya berharap, setiap PPPK di Lingkungan Pemkab Asahan memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah, yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif dan Asahan Go Wisata. (*/kom)