― Advertisement ―

spot_img

Persiapan Matang, Asahan Target Juara

Kisaran (Klik Cerah) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bertekat seluruh juara Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024 Tingkat Kabupaten Asahan berhasil menjadi pemenang di KSM Tingkat Provinsi dan menjadi wakil Sumatera Utara di Tingkat Nasional. Inilah yang dilakukan untuk mencapai target tersebut.
BerandaAsahanKejari Asahan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus CV Zamrud

Kejari Asahan Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus CV Zamrud

Kisaran (Klik Cerah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di bank ‘plat merah’ cabang Kisaran yang merugikan negara Rp 4 miliar lebih, Selasa 26 Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay SH MH, dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial MH dan telah dilakukan penahanan.

Dengan perkembangan terbaru ini, berarti jumlah tersangka dalam kasus CV Zamrud ini berjumlah 4 orang. Tiga tersangka sebelumnya adalah ARH, EHA dan RHH. Seluruhnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai untuk proses hukum selanjutnya.

“Sebelum MH ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Asahan telah melakukan pemanggilan sebagai saksi secara patut dan layak sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dan didapati informasi jika yang bersangkutan sedang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD),” terangnya.

Dengan berbekal Surat Perintah Membawa dari Kepala Kajari Asahan, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidisus) berangkat untuk menjemput MH yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh. “Sehingga terhadap MH dapat ditemukan dan dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Asahan,” tambahnya.

Tersangka tiba di Kantor Kejari Asahan pada hari Selasa 26 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 WIB. Kemudian terhadap MH dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dengan ditemukannya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, maka terhadap MH ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Dedyng, tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV Zamrud dengan menempatkan tersangka ARH sebagai Direktur CV Zamrud. Namun MH tidak masuk ke dalam struktur pendirian CV. Lalu terjadi persekongkolan jahat antara MH dan ARH bersama dua tersangka lainnya dari pihak bank dan EHA dengan mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki agunan dan pengalaman CV.

Namun dengan persekongkolan jahat tersebut maka kredit disetujui, lalu setelah kredit di setujui maka kredit dicairkan tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut digunakan untuk keperluan lain, sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

“Setelah dilakukan penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Menurutnya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, danPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/rel)